JAKARTA, BARAK.ID – Sebuah video viral yang beredar di media sosial baru-baru ini memperlihatkan dua sepeda motor dengan pelat merah dan seragam Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melintas di jalan tol sambil melakukan pengawalan. Kejadian ini langsung mendapat perhatian luas dan memicu tindakan tegas dari Dishub Kabupaten Bogor.
Motor Pelat Merah Dishub Kabupaten Bogor Masuk Tol
Kedua pengendara motor tersebut ternyata adalah anggota Dishub Kabupaten Bogor. Dadang Kosasih, Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa kedua anggota tersebut telah dikenakan sanksi tegas.
“Dua staf saya sudah ‘dinonjobkan’. Yang jelas, ada penindakan yang akan diterapkan sesuai dengan kebijakan pimpinan,” ujar Dadang Kosasih pada Kamis (12/10), seperti yang dilansir Detikcom.
Dadang juga menjelaskan bahwa kedua anggota Dishub yang terlibat dalam kejadian tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan dilarang melakukan pengawalan atau memandu jalan. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua anggotanya merupakan pelanggaran yang harus mendapat sanksi tegas.
“Kami mengakui bahwa ini adalah kesalahan anggota kami. Oleh karena itu, kami memberikan sanksi langsung kepada kedua pengendara ini. Saat ini, kendaraan motor mereka sudah kami tarik ke kantor. Selanjutnya, kami akan memproses kedua staf kami ini atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Dadang Kosasih.
Dalam konteks sanksi yang diberikan, Dadang Kosasih menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan hanyalah administratif. Namun, sertifikat safety riding yang dimiliki oleh kedua anggota Dishub tersebut juga akan dicabut, sehingga mereka tidak akan dapat lagi memandu kendaraan.