BATAM, BARAK.ID – Ketika semestinya menjadi tempat pembelajaran dan pengembangan diri, sebuah ruang kelas di Kota Batam, Kepulauan Riau, berubah menjadi lokasi kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang kakak pembina Pramuka berinisial SPM (21) terhadap siswi kelas 7 SMP.
Modus Beri Arahan, Pembina Pramuka Cabuli Siswi SMP di Batam
Peristiwa ini terjadi pada saat kegiatan Pramuka, seperti yang diungkap oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, yang menegaskan bahwa tindakan SPM telah melanggar kepercayaan dan keamanan yang seharusnya diberikan kepada pembina.
SPM, yang seharusnya memberikan arahan dan perlindungan, malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan cabul dengan memanggil korban ke dalam ruangan kelas.
Kemudian SPM meminta teman korban untuk meninggalkan ruangan, sehingga memberikan SPM kesempatan untuk mencabuli korban dengan memegang bagian sensitifnya.
SPM juga memaksa korban melakukan hal serupa. Korban berusaha melepaskan diri dari cengkeraman pelaku namun tidak berhasil sampai bel pulang sekolah berbunyi.
Baca Juga: Kakek di Blitar Cemburu Buta, Aniaya dan Lempar Istri 70 Tahun ke Sungai Hidup-hidup
Korban, yang pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan trauma, melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Dari situ, orang tua korban segera membuat laporan kepolisian, yang mengakibatkan penangkapan SPM di rumahnya pada hari Senin (6/11).
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindakan pencabulan.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya korban lain, dengan penyelidikan yang masih berlanjut.
SPM kini mendekam di sel Polsek Sei Beduk, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)