SUBANG, BARAK.ID – Setelah dua tahun menggantung tanpa kejelasan, misteri kematian ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, akhirnya menemui titik terang. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/10/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengonfirmasi bahwa M Ramdanu alias Danu (MR) telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kematian tragis Tuti (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23), menggemparkan warga Subang pada Agustus 2021. Keduanya ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi sebuah mobil Alphard di Dusun Ciseuti. Pihak berwajib saat itu langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.
Yang menambah kegetiran dari kasus ini adalah fakta bahwa Danu bukanlah orang asing bagi kedua korban. “Dia adalah sepupu sekaligus keponakan korban,” ungkap Kombes Pol Surawan dalam konferensi tersebut.
Namun, apa yang mendorong Ramdanu untuk melakukan tindakan keji tersebut? Motif di balik perbuatannya masih menjadi pertanyaan besar. Saat ini, Ramdanu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat guna menggali informasi lebih lanjut seputar peristiwa tragis yang telah merenggut nyawa Tuti dan Amelia.
Sejak awal penemuan mayat di tahun 2021, masyarakat Subang dan berbagai daerah lainnya di Jawa Barat menunggu dengan ketidakpastian. Kasus ini seakan menjadi buah bibir, dengan berbagai spekulasi bermunculan. Namun, dengan penangkapan Ramdanu, harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan semakin menguat.