SUBANG, BARAK.ID – Mimin dan kedua anaknya masih melenggang bebas meskipun menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang terjadi dua tahun lalu, tepatnya 18 Agustus 2021.
Mimin dan Kedua Anaknya Masih Melenggang Bebas
Tragedi pembunuhan menggemparkan masyarakat Subang. Korban berupa ibu dan anak, Tuti dan Amalia Mustika Ratu (dikenal juga sebagai Amel), ditemukan tak bernyawa.
Minggu ini, tiga dari lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kejadian tragis tersebut. Selain trio Mimin, dua orang lain, yaitu Yosep Hidayah, suami dari salah satu korban, dan M. Ramdanu, keponakan korban, telah lebih dulu ditahan oleh aparat.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, pada Senin (23/10/2023), membenarkan bahwa ketiga tersangka yang baru ini akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. “Ketiga tersangka hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Tompo.
Sementara itu, meskipun tiga tersangka baru tersebut belum ditahan, pihak kepolisian tetap memantau aktivitas mereka. “Wajib lapor memang kita tetap pantau baik posisi maupun aktivitasnya,” ujar Tompo.
Di sisi lain, Mimin, sebelum berangkat wajib lapor, mengungkapkan kesiapannya dan kedua anaknya. “Kondisi sekarang Alhamdulillah sehat semuanya. Persiapan wajib lapor ke Polda hanya fisik dan mental,” ucapnya. Meskipun mengaku sehat, Mimin mengungkapkan terganggunya aktivitas sehari-hari mereka dengan status tersangka. “Jelas terganggu dengan kabar ini, tapi harus tetap dihadapi,” tambahnya.
Mimin dan kedua anaknya bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka berharap kebenaran segera terungkap. “Harapan kami sekeluarga cepat terungkap, tapi dengan pelaku yang sebenar-benarnya, bukan tudingan-tudingan yang tidak jelas,” ungkap Mimin.
Baca Juga: Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas yang Viral
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, di bawah kepemimpinan Kombes Tompo, tampaknya tidak mengendurkan usahanya dalam mengungkap kebenaran. Pada Sabtu (21/10/2023), mereka melakukan penutupan tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan scanning ulang. “Upaya scanning bertujuan mencari alat-alat bukti yang mungkin masih tertinggal,” jelas Tompo.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada Selasa (24/10/2023), dengan langkah-langkah scanning ulang dan olah TKP. “Dalam pemeriksaan nanti, berdasarkan pertimbangan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang dilakukan penahanan,” ungkap Tompo. (*)