SUBANG, BARAK.ID – Mimin dan kedua anaknya masih melenggang bebas meskipun menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang terjadi dua tahun lalu, tepatnya 18 Agustus 2021.
Mimin dan Kedua Anaknya Masih Melenggang Bebas
Tragedi pembunuhan menggemparkan masyarakat Subang. Korban berupa ibu dan anak, Tuti dan Amalia Mustika Ratu (dikenal juga sebagai Amel), ditemukan tak bernyawa.
Minggu ini, tiga dari lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kejadian tragis tersebut. Selain trio Mimin, dua orang lain, yaitu Yosep Hidayah, suami dari salah satu korban, dan M. Ramdanu, keponakan korban, telah lebih dulu ditahan oleh aparat.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, pada Senin (23/10/2023), membenarkan bahwa ketiga tersangka yang baru ini akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. “Ketiga tersangka hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Tompo.
Sementara itu, meskipun tiga tersangka baru tersebut belum ditahan, pihak kepolisian tetap memantau aktivitas mereka. “Wajib lapor memang kita tetap pantau baik posisi maupun aktivitasnya,” ujar Tompo.