BARAK.ID – Di Lamongan, Jawa Timur, lebih dari 250 anak muda mengajukan permohonan untuk menikah dini. Informasi ini menjadi viral di media sosial, memicu diskusi luas mengenai isu pernikahan dini yang kian mengkhawatirkan.
Lonjakan Permohonan Anak untuk Pernikahan Dini di Lamongan Meningkat
Pengadilan Agama Lamongan mencatat peningkatan permohonan Dispensasi Nikah (Diska), terutama dari remaja di bawah umur. Alasan yang banyak diberikan adalah untuk menghindari zina dan kehamilan di luar nikah, menunjukkan adanya stigma sosial yang kuat terhadap perbuatan tersebut.
Baca Juga: Penguatan Peran Media di Pematang Siantar, Pemko dan KWRI Berkolaborasi di Tahun Politik
Sejak awal tahun 2023, tercatat 301 anak di Lamongan mengajukan Diska. Mereka umumnya berusia antara 16 hingga 18 tahun, masih duduk di bangku SMA. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas pendidikan seksual dan kesadaran hukum di kalangan remaja.
Fenomena ini juga mencerminkan tekanan norma sosial yang dihadapi oleh masyarakat Lamongan. Pernikahan dini dianggap sebagai solusi terhadap tabu zina, tetapi sekaligus menimbulkan masalah baru seperti kemiskinan struktural dan tanggung jawab pernikahan yang berat bagi anak di bawah umur.
Baca Juga: Dear Netizen Indonesia, Kalian Mendapat Salam dari Gaza!
Meski jumlah permohonan Diska di Lamongan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih dianggap tinggi. Netizen yang mengomentari isu ini menunjukkan kekhawatiran tentang dampak pernikahan dini, seperti meningkatnya biaya hidup, pendidikan yang mahal, dan potensi kemiskinan yang lebih besar.
Situasi di Lamongan ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat untuk menekan angka pernikahan dini. (*)