BARAK.ID – Pada tahun 2016, pembunuhan tragis Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, menghebohkan masyarakat.
Kuasa Hukum Ungkap Bukti Kuat Pegi Setiawan Bukan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Namun, baru-baru ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mengklaim memiliki bukti yang dapat membersihkan nama klien mereka dari tuduhan tersebut.
Bukti yang dimaksud adalah slip gaji yang menunjukkan Pegi dan rekan-rekan kerjanya sebagai buruh bangunan.
Toni RM, pengacara Pegi, mengungkapkan bahwa slip gaji tersebut dipegang oleh Rudi, ayah Pegi, yang berprofesi sebagai mandor bangunan.
“Rudi adalah mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan, termasuk Pegi,” ujar Toni seperti dikutip dari tayangan Kompas TV Cirebon pada Jumat (31/5/2024).
“Berdasarkan bukti yang kami terima, catatan gaji Pegi dan rekan-rekannya tercatat dengan rapi dari Juli hingga September 2016,” lanjut Toni.
Toni menjelaskan lebih lanjut, bahwa selama periode Agustus hingga September 2016, catatan gaji tersebut menunjukkan konsistensi jumlah pembayaran, yang menegaskan kehadiran Pegi di lokasi kerja pada waktu yang disebutkan.
“Pada 26 Agustus 2016 ada pembayaran gaji, dan juga pada 2 September 2016,” jelas Toni.
“Pembayaran tersebut mencatat total Rp5.300.000 untuk delapan orang. Jika salah satu pekerja tidak hadir, jumlah tersebut pasti berbeda,” imbuhnya.
Keberadaan Pegi di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi menjadi poin penting bagi tim kuasa hukum.
“Jumlah gaji yang tetap menunjukkan bahwa semua pekerja, termasuk Pegi, hadir pada waktu tersebut. Ini bukti kuat selain dari kesaksian yang ada,” tambah Toni.
Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film *Vina: Sebelum 7 Hari* ditayangkan pada 8 Mei 2024.
Film ini mengangkat tragedi yang menimpa Vina, yang diduga dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada malam 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Cirebon.
Dari 11 pelaku yang disebutkan, delapan telah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), sempat buron.
Namun, Pegi berhasil ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.