Baca Juga: Aksi Heroik Siswa SMPN 1 Raya yang Berakhir Tragis di Kolam Renang Simalungun
Sayangnya, upaya tim medis yang dipimpin oleh dr Devi Hardianti tidak membuahkan hasil. GSP dinyatakan telah meninggal dunia dan jenazahnya dibawa keluarga ke rumah duka untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Polsek Raya, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bernard Napitupulu, segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Orangtua GSP, Sopan Sumardo Purba, bersama keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi, menerima kematian GSP sebagai akibat kecelakaan tenggelam dan tidak menuntut secara hukum.
“Korban GSP Steven Purba meninggal diduga akibat tenggelam saat berenang. Keluarga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan autopsi,” kata Kapolsek Raya, melalui Kanit Reskrim Ipda Bernard Napitupulu. (*)