JAKARTA, BARAK.ID – Kejadian tragis di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir.
Fakta Keji Ayu Lestari
Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan, yang lebih dikenal sebagai Ayu Lestari, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda berusia 20 tahun, dengan inisial AK (20).
Korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan pada Rabu (18/10/2023) malam, namun nasib tragis menimpanya ketika Ayu Lestari, yang membawa korban menggunakan angkutan umum, menganiaya korban dan meninggalkannya dalam kondisi terluka parah di sebuah warung kosong.
Korban, yang sempat disekap selama tiga hari, akhirnya meninggal dunia karena luka-luka yang dialaminya, terutama pada bagian kepala yang mengalami pendarahan. Peristiwa ini telah memicu kecaman dan kehebohan di masyarakat.
Kronologi Ayu Lestari Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Akhirnya Tewas
Kejadian ini dimulai ketika pemuda AK mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar pada malam Rabu, 18 Oktober 2023. Dalam kondisi terluka, korban dibawa oleh Ayu Lestari menggunakan angkutan umum. Namun, apa yang terjadi selanjutnya adalah kisah tragis yang memilukan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, setelah membawa korban ke sebuah warung kosong, Ayu Lestari tidak memberikan pertolongan medis kepada korban.
Selama berada di warung kosong tersebut, Ayu Lestari bahkan sempat mengambil barang berharga milik korban, termasuk dompet. Tindakan ini tidak hanya kejam, tetapi juga menunjukkan niat yang jelas untuk merampok korban.
Ayu Lestari mengamankan barang berharga milik korban, termasuk dompet. Daripada membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari malah menganiaya korban dengan kejam.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban tak sadarkan diri dan dibiarkan terlantar selama tiga hari di warung tersebut, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Korban dibiarkan sendirian selama tiga hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala akibat penganiayaan yang dialaminya selama tiga hari.
Polisi segera memulai penyelidikan terkait penemuan korban tewas ini.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap bahwa korban telah menjadi korban kekerasan fisik oleh Ayu Lestari, yang kemudian mengaku secara terperinci mengenai perbuatannya. Ayu Lestari pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara, Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari telah ditahan di Polsek Tambun.
Motif dan Pengakuan Ayu Lestari
Pengakuan Ayu Lestari terkait motifnya dalam melakukan kekerasan terhadap korban menjadi salah satu elemen penting dalam penyelidikan ini. Ayu Lestari mengklaim bahwa tindakan penganiayaannya dipicu oleh keyakinannya bahwa korban mirip dengan salah satu mantan pelanggannya yang pernah merugikannya. Ia menyatakan bahwa ia merasa sakit hati karena tidak dibayar setelah melayani tamu tersebut.
Baca Juga: Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari, Waria Penganiaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Ditetapkan
Menurut Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, Ayu Lestari biasanya melayani pelanggan sesama jenis dalam pekerjaannya sehari-hari. Pada malam kejadian, ia merasa yakin bahwa korban adalah mantan tamu yang tidak membayarnya, hanya karena wajahnya mirip dengan mantan pelanggan tersebut.
Ayu Lestari mengklaim bahwa ia sebelumnya telah melayani tamu tersebut dengan baik, namun tidak pernah menerima pembayaran, dan tamunya tersebut kemudian menghilang tanpa memberikan imbalan.
Kini, Ayu Lestari menghadapi serangkaian tuduhan serius atas perbuatannya. (*)