Barak ID
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Keuskupan ruteng mencabut hak imamat romo agustinus iwanti akibat skandal perzinahan, demi menjaga integritas dan moralitas.

Keuskupan Ruteng mencabut hak imamat Romo Agustinus Iwanti akibat skandal perzinahan, demi menjaga integritas dan moralitas.

Keuskupan Ruteng Cabut Hak Romo Agustinus Iwanti, Terbukti Berzinah?

Rini Yosi Author: Rini Yosi
7 Juni 2024 | 02:09 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Keuskupan Ruteng telah mengambil langkah tegas dengan mencabut hak imamat Romo Agustinus Iwanti, Pr, setelah terungkapnya skandal perzinahan dengan seorang umat, Helmince Djabur, yang dikenal sebagai Mama Sindi.

Keuskupan Ruteng Cabut Hak Romo Agustinus Iwanti, Terbukti Berzinah?

Tindakan ini mencerminkan keseriusan Keuskupan dalam menangani pelanggaran berat yang merusak reputasi gereja dan kepercayaan umat.

Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh.

“Berdasarkan hasil investigasi awal dalam proses ekstra-yudisial, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus bersifat serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegas Romo Alfons dalam pernyataannya seperti dilansir Tajukflores.com, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Heboh Romo Agustinus Iwanti Pastor Paroki Kisol Terciduk Tiduri Istri Orang

Investigasi yang dilakukan tidak hanya sebatas pada penyelidikan awal, namun juga melibatkan proses pidana administratif yang ditangani langsung oleh ahli hukum gereja.

“Penyelidikan awal telah dilakukan secara hati-hati dan dilanjutkan dengan proses pidana administratif yang dipimpin oleh pakar hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” jelas Romo Alfons.

Terbukti Melakukan Perzinahan dengan Umat

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sifat pelanggaran yang dilakukan Romo Agustinus.

“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, melawan perintah ke-6 Dekalog,” ungkap Romo Alfons.

Perintah keenam dalam Dekalog atau Sepuluh Perintah Allah adalah “Jangan berzinah,” yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata gereja.

Baca Juga: Kronologi Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol Kedapatan Sedang Tidur dengan Wanita Bersuami

Keuskupan Ruteng menilai bahwa tindakan Romo Agustinus memiliki potensi destruktif yang luar biasa, tidak hanya terhadap keluarga Bapa Sindi, namun juga terhadap komunitas gereja secara keseluruhan.

“Tindakan tersebut mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapa Sindi, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologi yang sangat berat dan tidak mudah disembuhkan,” lanjut Romo Alfons.

Selain dampak pribadi, pelanggaran ini juga memberikan beban berat pada Keuskupan Ruteng dan imam-imam lainnya.

“Tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman,” tambah Romo Alfons.

Baca Juga: Oknum Pastor Paroki Kisol, Romo Gusti Terlibat Kasus Asusila, Keuskupan Ruteng Buka Suara

Keuskupan Ruteng tidak hanya berfokus pada tindakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan empati terhadap mereka yang terdampak.

Permohonan maaf yang tulus disampaikan kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari skandal ini, terutama keluarga dari Valentinus Abur atau Bapa Sindi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Bapak Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar,” ujar Romo Alfons.

Langkah Keuskupan Ruteng ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas gereja dan memberikan keadilan kepada para korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh imam untuk selalu menjaga nilai-nilai moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Jejak Romo Gusti, Oknum Pastor di Paroki Kisol yang Jatuh dalam Skandal

Romo Agustinus Iwanti Disuspend

Keuskupan Ruteng secara resmi menjatuhkan hukuman suspensi kepada mantan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr.

Hukuman ini diberikan karena kasus perzinahan yang melibatkan Romo Agustinus dan seorang umatnya, Helmince Djabur, yang akrab dipanggil Mama Sindi.

Dengan keluarnya keputusan ini, Romo Agustinus Iwanti Pr tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pastoral yang berkaitan dengan imamatnya.

Ini termasuk merayakan Ekaristi Kudus di muka umum, mengajar umat, memberikan sakramen, dan memimpin umat beriman.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

“Dengan putusan ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan yakni mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, dan memimpin umat,” jelas Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, Pr seperti dilansir Tajukflores.com pada Rabu (6/6/2024).

Baca Juga: Romo Agustinus Iwanti Buka Suara Terkait Tuduhan Asusila, Begini Klarifikasinya…

Romo Alfons Segar mengungkapkan bahwa keputusan ini sudah disampaikan langsung kepada Romo Agustinus Iwanti, Valentinus Abur, Helmince Djabur, serta keluarga Romo Gusty.

Sebelum keputusan ini diumumkan, Keuskupan Ruteng telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang sesuai dengan ketentuan Hukum Kanonik.

Proses ini dilakukan atas arahan Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr, yang merupakan otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng.

“Dalam hasil investigasi awal proses ekstra-yudisial, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus adalah serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang bisa dibuktikan secara hukum,” tambah Romo Alfons.

Penyelidikan awal (investigatio previa) dilakukan secara hati-hati dan ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif yang ditangani langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.

Romo Alfons Segar menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, Romo Agustinus Iwanti terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, yang melanggar perintah keenam Dekalog.

“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana yang melawan perintah keenam Dekalog,” ujarnya.

Uskup Ruteng, melalui Romo Alfons, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti berpotensi merusak perkawinan dan keluarga Valentinus Abur, melukai hati anak-anak, serta membawa beban psikologis yang sangat berat dan sulit disembuhkan.

“Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban kepada pihak Keuskupan Ruteng, membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam, serta menyebabkan skandal berat bagi umat beriman,” kata Romo Alfons.

Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Keuskupan Ruteng.

Proses penyelidikan tersebut dijalankan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai ahli hukum gereja untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum kanonik diikuti dengan ketat.

Romo Agustinus Iwanti sebelumnya adalah seorang pastor yang disegani di Paroki Kisol.

Kasus ini mengejutkan banyak umat di Keuskupan Ruteng, yang selama ini mengenalnya sebagai figur rohani yang dihormati.

Namun, dengan adanya bukti yang kuat dan keputusan yang diambil oleh Keuskupan, umat diharapkan dapat memahami dan menerima keputusan ini demi kebaikan bersama.

Pihak keluarga Romo Agustinus Iwanti dan Valentinus Abur, suami dari Helmince Djabur, juga telah menerima informasi ini dengan hati berat.

Mereka diharapkan dapat menemukan jalan untuk menyembuhkan luka-luka yang ditimbulkan oleh kejadian ini.

Keuskupan Ruteng berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para imam dan umat beriman, untuk selalu menjaga integritas dan kesucian hidup mereka sesuai dengan ajaran gereja.

Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan umat terhadap Gereja dan para pemimpinnya.

Romo Alfons Segar menambahkan bahwa Keuskupan Ruteng akan terus mendampingi Romo Agustinus Iwanti dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk proses penyembuhan dan pemulihan.

“Kami berharap bahwa dengan pendampingan dan doa, semua pihak yang terdampak dapat menemukan kedamaian dan kesembuhan dari luka-luka ini,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

Gereja, sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, harus terus berusaha untuk menjadi teladan bagi umatnya.

Keputusan untuk mensuspensi Romo Agustinus Iwanti menunjukkan komitmen Keuskupan Ruteng dalam menegakkan disiplin dan integritas di dalam tubuh Gereja.

Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran moral dan etika, apalagi yang dilakukan oleh pemimpin rohani.

Sebagai penutup, Romo Alfons mengingatkan bahwa gereja akan terus berupaya menjaga martabat dan integritasnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan umat. Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa gereja tetap menjadi tempat yang aman dan suci bagi semua umat,” pungkasnya. (*)

Tags: BerzinahHakHelmince DjaburKeuskupanMama SindiParoki KisolPastorRomo Agustinus IwantiRuteng

Berita Terkait

Kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, rozi dan mertuanya, rihanah, terbukti melakukan perzinahan.
Peristiwa

Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral

Author: Rini Yosi
24 Mei 2024 | 04:01 WIB

BARAK.ID - Kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik...

Read moreDetails
Klarifikasi romo agustinus iwanti usai dituduh melakukan perbuatan asusila dan dipergoki berada dalam kamar wanita bersuami di manggarai timur, nusa tenggara timur.
Peristiwa

Romo Agustinus Iwanti Buka Suara Terkait Tuduhan Asusila, Begini Klarifikasinya…

Author: Rini Yosi
26 April 2024 | 17:26 WIB

BARAK.ID - Sebuah insiden yang menggemparkan menyebar di kalangan umat Katolik Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Klarifikasi Romo Agustinus Iwanti...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com