BARAK.ID – Keuskupan Ruteng telah mengambil langkah tegas dengan mencabut hak imamat Romo Agustinus Iwanti, Pr, setelah terungkapnya skandal perzinahan dengan seorang umat, Helmince Djabur, yang dikenal sebagai Mama Sindi.
Keuskupan Ruteng Cabut Hak Romo Agustinus Iwanti, Terbukti Berzinah?
Tindakan ini mencerminkan keseriusan Keuskupan dalam menangani pelanggaran berat yang merusak reputasi gereja dan kepercayaan umat.
Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh.
“Berdasarkan hasil investigasi awal dalam proses ekstra-yudisial, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus bersifat serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegas Romo Alfons dalam pernyataannya seperti dilansir Tajukflores.com, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Heboh Romo Agustinus Iwanti Pastor Paroki Kisol Terciduk Tiduri Istri Orang
Investigasi yang dilakukan tidak hanya sebatas pada penyelidikan awal, namun juga melibatkan proses pidana administratif yang ditangani langsung oleh ahli hukum gereja.
“Penyelidikan awal telah dilakukan secara hati-hati dan dilanjutkan dengan proses pidana administratif yang dipimpin oleh pakar hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” jelas Romo Alfons.
Terbukti Melakukan Perzinahan dengan Umat
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena sifat pelanggaran yang dilakukan Romo Agustinus.
“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, melawan perintah ke-6 Dekalog,” ungkap Romo Alfons.
Perintah keenam dalam Dekalog atau Sepuluh Perintah Allah adalah “Jangan berzinah,” yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini di mata gereja.
Baca Juga: Kronologi Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol Kedapatan Sedang Tidur dengan Wanita Bersuami
Keuskupan Ruteng menilai bahwa tindakan Romo Agustinus memiliki potensi destruktif yang luar biasa, tidak hanya terhadap keluarga Bapa Sindi, namun juga terhadap komunitas gereja secara keseluruhan.
“Tindakan tersebut mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapa Sindi, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologi yang sangat berat dan tidak mudah disembuhkan,” lanjut Romo Alfons.
Selain dampak pribadi, pelanggaran ini juga memberikan beban berat pada Keuskupan Ruteng dan imam-imam lainnya.
“Tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman,” tambah Romo Alfons.
Baca Juga: Oknum Pastor Paroki Kisol, Romo Gusti Terlibat Kasus Asusila, Keuskupan Ruteng Buka Suara
Keuskupan Ruteng tidak hanya berfokus pada tindakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian dan empati terhadap mereka yang terdampak.
Permohonan maaf yang tulus disampaikan kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari skandal ini, terutama keluarga dari Valentinus Abur atau Bapa Sindi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Bapak Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar,” ujar Romo Alfons.
Langkah Keuskupan Ruteng ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas gereja dan memberikan keadilan kepada para korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh imam untuk selalu menjaga nilai-nilai moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Jejak Romo Gusti, Oknum Pastor di Paroki Kisol yang Jatuh dalam Skandal
Romo Agustinus Iwanti Disuspend
Keuskupan Ruteng secara resmi menjatuhkan hukuman suspensi kepada mantan Pastor Paroki Kisol, Romo Agustinus Iwanti, Pr.
Hukuman ini diberikan karena kasus perzinahan yang melibatkan Romo Agustinus dan seorang umatnya, Helmince Djabur, yang akrab dipanggil Mama Sindi.
Dengan keluarnya keputusan ini, Romo Agustinus Iwanti Pr tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pastoral yang berkaitan dengan imamatnya.
Ini termasuk merayakan Ekaristi Kudus di muka umum, mengajar umat, memberikan sakramen, dan memimpin umat beriman.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/II.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
“Dengan putusan ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan yakni mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, dan memimpin umat,” jelas Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, Pr seperti dilansir Tajukflores.com pada Rabu (6/6/2024).
Baca Juga: Romo Agustinus Iwanti Buka Suara Terkait Tuduhan Asusila, Begini Klarifikasinya…