BARAK.ID – Tragedi berdarah kembali mengguncang Kota Jogja, kali ini melibatkan Rangga (34), seorang pria yang nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya dengan alat martil atau palu.
Cinta Ditolak Martil Bertindak, Rangga Hajar Mantan Pakai Palu Hingga Luka Parah
Motivasi di balik tindakan keji ini, seperti diungkapkan oleh Kombes Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman, adalah penolakan korban untuk rujuk, yang kemudian memicu Rangga merencanakan pembunuhan.
Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, bermula ketika Rangga dengan sengaja menunggu korban di Pasar Rejondani, Ngaglik, Sleman, tempat korban biasa mengantar makanan ke sebuah hotel.
Dengan dalih mengajak bicara, Rangga membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di tempat sepi tersebut, korban diserang dengan tangan kosong sebelum akhirnya dipukul menggunakan palu yang menyebabkan luka parah.
Korban yang berusaha melarikan diri akhirnya terjatuh di jalan, namun beruntung segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar, sementara Rangga melarikan diri.
Kondisi korban sangat memprihatinkan dengan luka di berbagai bagian tubuh, termasuk patah tulang di tangan kanan, luka serius di kepala, mata, mulut, dan dagu, yang menunjukkan kebrutalan serangan tersebut.
Dari bukti percakapan antara Rangga dan korban, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan dengan detail, termasuk ancaman pembunuhan yang diutarakan Rangga kepada korban.
Polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap Rangga hanya dalam waktu kurang lebih 6 jam setelah kejadian berlangsung.
Baca Juga: Alasan Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina
Rangga, yang mengaku kesal karena cintanya ditolak dan terluka karena korban masih merasa berharga di mata orang lain, mengatakan dia hanya ingin membuat korban cacat agar tak ada lagi yang menginginkannya.
Latar belakang penolakan yang juga dikaitkan dengan ketiadaan restu dari orang tua korban menambah pilu cerita ini.
Kini, Rangga, yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya, menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atas tindakannya yang tergolong sebagai percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP. (*)