BARAK.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat kriminal yang terlibat dalam perdagangan ginjal secara ilegal melalui media sosial, dengan nilai transaksi mencapai Rp 175 juta.
Jual Beli Ginjal
Kasus ini bermula dari seorang pria berinisial RA, 25 tahun, asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang terpikat oleh iklan jual beli ginjal di media sosial dan berniat menjual ginjalnya untuk mendukung biaya pengobatan keluarganya. Tersangka utama, Mus Muliadji alias MM, 25 tahun, dari Kota Medan, ditangkap karena perannya sebagai penghubung dalam sindikat ini.
Baca Juga: Kodrat Shah Meninggal Dunia: Sosok Pekerja Keras dan Sahabat yang Baik
“Penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, bersinergi dengan Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga melibatkan wilayah lain seperti Jakarta dan bahkan India,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Kombes Sumaryono dari Dirreskrimum Polda Sumut menekankan bahwa upaya pengungkapan kasus ini adalah bagian dari kerja sama lintas wilayah dan lembaga.
Dalam perkembangannya, korban RA sepakat menjual ginjalnya dengan harga Rp 175 juta, namun ia hanya menerima Rp 10 juta di muka, dengan janji sisanya dibayarkan kemudian. Proses transaksi ini direncanakan berlangsung di India, dengan salah satu pelaku utama, EC, yang saat ini masih diburu oleh kepolisian, berada di negara tersebut.