Barak ID
Selasa, 21 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Kepala sekolah smpn 2 cimanggu-kpai puji dan lindungi pelaku perundungan, begini tanggapan kak seto

Konflik perundungan di SMPN 2 Cimanggu memanas; Kepala Sekolah memuji pelaku, KPAI minta perlindungan, sementara Kak Seto soroti tanggung jawab pendidikan. Penyelidikan polisi masih berlanjut.

Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu-KPAI Puji dan Lindungi Pelaku Perundungan, Begini Tanggapan Kak Seto

Widya Sanari Author: Widya Sanari
5 Oktober 2023 | 21:55 WIB
Rubrik: Peristiwa

Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu-KPAI Puji dan Lindungi Pelaku Perundungan

CILACAP, BARAK.ID – Kabar mengenai kasus perundungan siswa di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, terus mendapatkan perhatian dari masyarakat. Korban perundungan, FF (14), yang sebelumnya diberitakan mengalami patah tulang rusuk dan abses urat syaraf leher, kini memperlihatkan kondisi yang membaik. Sementara, dua tersangka perundungan, MK (15) dan WS (14), sedang menanti proses hukum mereka.

Kasus ini memicu ketegangan dan keresahan di kalangan netizen, terutama ketika beberapa pernyataan yang muncul dari pihak berwenang tampaknya cenderung memberi simpati kepada pelaku.

Baca Juga: Lindungi Pelaku Perundungan, Jonathan Latumahina: Bubarkan KPAI

Menurut laporan sebelumnya, Wuri Handayani, Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, bahkan sempat memberikan pujian kepada salah satu pelaku dengan menganggapnya sebagai siswa berprestasi. “Dia anak yang punya bakat lah. Artinya dia itu di pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah,” ujar Handayani, yang juga menunjukkan beberapa prestasi yang pernah diraih oleh siswa tersebut.

Komentar tersebut mengejutkan publik, mengingat seharusnya posisi sekolah adalah melindungi korban dan mencegah tindakan perundungan.

Baca Juga: Aksi Brutal Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Aniaya Temannya Viral, Pelaku Sudah 4 Kali Pindah Sekolah

Seakan menambah api pada ketegangan yang sudah ada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui komisarisnya, Diyah Puspitarini, menegaskan perlunya melindungi identitas pelaku selama proses pengadilan berlangsung. “Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” papar Puspitarini.

Namun, pandangan KPAI dan Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu tampaknya bertolak belakang dengan pemikiran Kak Seto, psikolog anak ternama di Indonesia. Melalui sumber video di channel Youtube Kasisolusi, Kak Seto menekankan tanggung jawab sekolah dalam kasus perundungan ini.

Baca Juga: Desakan Pemecatan Wuri Handayani Kian Kencang

Menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kak Seto menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah ilegal. “Pasal 76 C, misalnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak atau menyuruh melakukan kekerasan atau pembiaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Kak Seto menyebutkan bahwa jika ada bukti pembiaran dari pihak sekolah, mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU tersebut. “Pembiaran ini jadi kalau lingkungan sekolah, guru atau kepala sekolah membiarkan terjadi kekerasan, itu juga bisa terkena sanksi pidana,” lanjutnya.

Baca Juga: Setelah Seminggu di RS, Korban Perundungan Cilacap Akhirnya Bisa Tertawa Lagi

Kak Seto juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan. “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 ditegaskan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun anak didik,” tegasnya. (*)

Tags: CilacapDiyah PuspitariniKak SetoKasusKepala Sekolah SMPN 2 CimangguKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)KPAIPerundunganPsikolog AnakSMPN 2 CimangguUndang-Undang Perlindungan AnakWuri Handayani

Berita Terkait

Desa sukolilo di pati, jawa tengah, menjadi sorotan setelah diduga menjadi sarang lokasi pencurian, penggelapan, dan penadahan mobil rental.
Peristiwa

Desa Sukolilo Disebut Sarang Penadah Mobil Pasca Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dimassa

Author: Rini Yosi
11 Juni 2024 | 03:52 WIB

BARAK.ID - Desa Sukolilo di Pati kembali menjadi sorotan setelah diduga menjadi lokasi penadahan mobil rental. Desa Sukolilo Disebut Sarang...

Read moreDetails
Polda kalsel musnahkan 14,3 kg sabu dan barang bukti lain, mengungkap jaringan narkoba dikendalikan buronan freddy pratama alias miming.
Peristiwa

Polda Kalsel Tegas Tangani Kasus Miming Si Pengendali Narkoba dari Jarak Jauh

Author: Rini Yosi
5 Juni 2024 | 05:55 WIB

BARAK.ID - Di tengah upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com