Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu-KPAI Puji dan Lindungi Pelaku Perundungan
CILACAP, BARAK.ID – Kabar mengenai kasus perundungan siswa di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, terus mendapatkan perhatian dari masyarakat. Korban perundungan, FF (14), yang sebelumnya diberitakan mengalami patah tulang rusuk dan abses urat syaraf leher, kini memperlihatkan kondisi yang membaik. Sementara, dua tersangka perundungan, MK (15) dan WS (14), sedang menanti proses hukum mereka.
Kasus ini memicu ketegangan dan keresahan di kalangan netizen, terutama ketika beberapa pernyataan yang muncul dari pihak berwenang tampaknya cenderung memberi simpati kepada pelaku.
Baca Juga: Lindungi Pelaku Perundungan, Jonathan Latumahina: Bubarkan KPAI
Menurut laporan sebelumnya, Wuri Handayani, Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, bahkan sempat memberikan pujian kepada salah satu pelaku dengan menganggapnya sebagai siswa berprestasi. “Dia anak yang punya bakat lah. Artinya dia itu di pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah,” ujar Handayani, yang juga menunjukkan beberapa prestasi yang pernah diraih oleh siswa tersebut.
Komentar tersebut mengejutkan publik, mengingat seharusnya posisi sekolah adalah melindungi korban dan mencegah tindakan perundungan.
Baca Juga: Aksi Brutal Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Aniaya Temannya Viral, Pelaku Sudah 4 Kali Pindah Sekolah
Seakan menambah api pada ketegangan yang sudah ada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui komisarisnya, Diyah Puspitarini, menegaskan perlunya melindungi identitas pelaku selama proses pengadilan berlangsung. “Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” papar Puspitarini.