Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu-KPAI Puji dan Lindungi Pelaku Perundungan
CILACAP, BARAK.ID – Kabar mengenai kasus perundungan siswa di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, terus mendapatkan perhatian dari masyarakat. Korban perundungan, FF (14), yang sebelumnya diberitakan mengalami patah tulang rusuk dan abses urat syaraf leher, kini memperlihatkan kondisi yang membaik. Sementara, dua tersangka perundungan, MK (15) dan WS (14), sedang menanti proses hukum mereka.
Kasus ini memicu ketegangan dan keresahan di kalangan netizen, terutama ketika beberapa pernyataan yang muncul dari pihak berwenang tampaknya cenderung memberi simpati kepada pelaku.
Baca Juga: Lindungi Pelaku Perundungan, Jonathan Latumahina: Bubarkan KPAI
Menurut laporan sebelumnya, Wuri Handayani, Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, bahkan sempat memberikan pujian kepada salah satu pelaku dengan menganggapnya sebagai siswa berprestasi. “Dia anak yang punya bakat lah. Artinya dia itu di pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah,” ujar Handayani, yang juga menunjukkan beberapa prestasi yang pernah diraih oleh siswa tersebut.
Komentar tersebut mengejutkan publik, mengingat seharusnya posisi sekolah adalah melindungi korban dan mencegah tindakan perundungan.
Baca Juga: Aksi Brutal Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Aniaya Temannya Viral, Pelaku Sudah 4 Kali Pindah Sekolah
Seakan menambah api pada ketegangan yang sudah ada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui komisarisnya, Diyah Puspitarini, menegaskan perlunya melindungi identitas pelaku selama proses pengadilan berlangsung. “Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” papar Puspitarini.
Namun, pandangan KPAI dan Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu tampaknya bertolak belakang dengan pemikiran Kak Seto, psikolog anak ternama di Indonesia. Melalui sumber video di channel Youtube Kasisolusi, Kak Seto menekankan tanggung jawab sekolah dalam kasus perundungan ini.
Baca Juga: Desakan Pemecatan Wuri Handayani Kian Kencang
Menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Kak Seto menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah ilegal. “Pasal 76 C, misalnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak atau menyuruh melakukan kekerasan atau pembiaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Kak Seto menyebutkan bahwa jika ada bukti pembiaran dari pihak sekolah, mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU tersebut. “Pembiaran ini jadi kalau lingkungan sekolah, guru atau kepala sekolah membiarkan terjadi kekerasan, itu juga bisa terkena sanksi pidana,” lanjutnya.
Baca Juga: Setelah Seminggu di RS, Korban Perundungan Cilacap Akhirnya Bisa Tertawa Lagi
Kak Seto juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan. “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 ditegaskan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun anak didik,” tegasnya. (*)