Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Bisnis

Kembali Buka, TikTok Shop Masih Tak Sesuai Aturan?

Author: Widya Sanari
14 Desember 2023 | 20:35 WIB
Rubrik: Bisnis
Tiktok shop dibuka kembali di indonesia, menimbulkan kontroversi karena melanggar aturan integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

TikTok Shop dibuka kembali di Indonesia, menimbulkan kontroversi karena melanggar aturan integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

BARAK.ID – TikTok Shop, yang sempat ditutup, kembali dibuka sebagai bagian dari kolaborasi antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok. Namun, kembalinya fitur ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan regulasi pemerintah Indonesia yang melarang integrasi media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

Kembali Buka, TikTok Shop Masih Tak Sesuai Aturan

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, media sosial tidak boleh berfungsi sekaligus sebagai e-commerce. Kementerian Perdagangan menekankan bahwa harus ada pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa TikTok dan Tokopedia harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: BTN Catat Kinerja Moncer, Laba Bersih Melonjak 70,40%

Dilansir Barak.id, Kamis (14/12/2023), saat ini, TikTok Shop belum memiliki izin untuk menyelenggarakan e-commerce dan hanya berstatus sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE. Kementerian mendesak TikTok Shop untuk mengajukan izin sebagai penyelenggara e-commerce sesuai Permendag 31 Tahun 2023.

Kemenkop UKM Angkat Bicara

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut menyuarakan kekhawatiran terhadap kembalinya TikTok Shop, terutama karena kegiatan belanja dan transaksi masih terjadi di platform media sosial TikTok. Staf Khusus MenKopUKM, Fiki Satari, mengekspresikan kekecewaannya atas situasi ini, menekankan larangan berjualan di media sosial sesuai regulasi.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan dan penyesuaian teknologi terkait operasional TikTok Shop. Periode ini diharapkan memberikan kesempatan bagi TikTok Shop untuk menyelaraskan operasinya dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Kementerian PANRB Siapkan Rekrutmen ASN 2024, Fokus pada Guru, Tenaga Kesehatan, dan Talenta Digital

Permendag 31 Tahun 2023 memisahkan definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce. Regulasi tersebut mengatur perizinan untuk e-commerce, baik bagi pelaku usaha dalam maupun luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia, mengharuskan mereka memperoleh Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, demi melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di Indonesia. (*)

Tags: Aturan Pemerintahe-commerceIzin PerdaganganKemenkop UKMKementerian PerdaganganKontroversiMedia SosialPermendag 31/2023TikTok ShopZulkifli Hasan

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com