BARAK.ID – Ade Mugis (35) membunuh Julita (25) dengan racun tikus di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Citarik, Kabupaten Bekasi. Julita ditemukan tewas dengan kondisi terikat lakban. Pembunuhan keji ini terungkap bahwa pelakunya adalah teman dekatnya, Ade Mugis.
Julita, Wanita Muda di Bekasi Dicekoki Racun Tikus, Mulut dan Hidung Dilakban Tanpa Celah Oksigen
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023). Ade Mugis, dengan kejam, meracuni Julita menggunakan racun tikus yang telah disiapkannya sebelumnya. Racun tersebut dibeli di Pasar Gombong, Kabupaten Bekasi.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, pelaku merencanakan aksi kejam ini dengan matang. “Dia datang ke kontrakan Julita membawa nasi dan es teh yang sudah dicampur dengan racun tikus,” terang AKBP Samian, dilansir Barak.id, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Guncangan Gempa Merusak 61 Rumah di Kabupaten Bogor
Setelah Julita menyantap makanan dan minuman yang dibawakan oleh Ade, dia tiba-tiba merasa pusing dan tak sadarkan diri dalam waktu singkat. “Pelaku kemudian mengikat kaki dan tangan Julita serta menutup mulut dan hidungnya dengan lakban untuk memastikan korbannya tewas,” beber AKBP Samian.
Setelah memastikan korbannya meninggal, Ade Mugis menutup jasad Julita dengan koran dan melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, dan dia berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2023 di Tasikmalaya, Jawa Barat. (*)