BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Helena Lim, seorang figur kenamaan dengan julukan ‘crazy rich’, sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung lama, mengungkap jaringan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang vital.
Helena Lim, yang dikenal atas kekayaan dan pengaruhnya, terlihat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, simbol dari status barunya sebagai tahanan.
Baca Juga: Polda Sumut Tangani 7 Laporan Penipuan IRT Nina Wati
Kejadian ini langsung menarik perhatian publik dan media, yang telah mengikuti kasus ini dengan seksama.
Pada konferensi pers yang diadakan oleh Kejagung, terungkap bahwa Helena Lim hanyalah satu dari empat belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang berujung pada penyitaan aset signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp 33 miliar, yang merupakan bukti kuat dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung.