BARAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Helena Lim, seorang figur kenamaan dengan julukan ‘crazy rich’, sebagai tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Penahanan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung lama, mengungkap jaringan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang vital.
Helena Lim, yang dikenal atas kekayaan dan pengaruhnya, terlihat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, simbol dari status barunya sebagai tahanan.
Baca Juga: Polda Sumut Tangani 7 Laporan Penipuan IRT Nina Wati
Kejadian ini langsung menarik perhatian publik dan media, yang telah mengikuti kasus ini dengan seksama.
Pada konferensi pers yang diadakan oleh Kejagung, terungkap bahwa Helena Lim hanyalah satu dari empat belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan yang berujung pada penyitaan aset signifikan, termasuk uang tunai sebesar Rp 33 miliar, yang merupakan bukti kuat dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung.
Baca Juga: Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK, Betah Menjanda, Hingga Terseret Kasus Korupsi
Kronologi dan Modus Operandi
Dalam penyelidikan kasus ini, terungkap bahwa pada tahun 2018, beberapa direksi PT Timah Tbk menyadari bahwa produksi bijih timah mereka terkendala oleh aktivitas penambangan ilegal yang marak.
Alih-alih menanggulangi masalah tersebut, mereka malah memilih untuk kolaborasi dengan pemilik smelter ilegal dengan menawarkan harga pembelian bijih timah yang lebih tinggi dari standar, sebuah langkah yang menguntungkan para pelaku penambangan ilegal namun merugikan negara.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kesepakatan antara direksi PT Timah dengan pemilik smelter ilegal tersebut tidak dilakukan melalui proses legal yang benar, melainkan melalui perjanjian sewa-menyewa peralatan yang diadakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Baca Juga: Indonesia Rajai Pertarungan di Hanoi, Kukuhkan Diri sebagai Penguasa Grup F
Kejadian ini menandai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia, khususnya dalam tata niaga timah, komoditas strategis yang memiliki peran penting dalam ekonomi nasional dan global.
Penahanan Helena Lim dan tersangka lainnya menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berhubungan dengan sumber daya alam. (*)