BANYUASIN, BARAK.ID – Sebuah insiden pencurian kendaraan di areal parkir Bank BRI, Kecamatan Betung, Banyuasin, menarik perhatian publik. Pelaku pencurian, Sugandi alias Pitung, melakukan aksi nekat tersebut sebagai dampak dari kecanduannya pada judi slot dan ‘pompa‘ (narkoba jenis sabu).
Kecanduan ‘Pompa’ dan Judi Slot
Sabtu (28/10/2023), Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan perihal penangkapan terhadap Pitung.
“Pelaku telah kami amankan sehubungan dengan kasus pencurian sepeda motor di area parkiran bank,” ungkap Kurniawan, mengutip detikSumbagsel.
Diketahui, korban dari peristiwa tersebut adalah seorang satpam yang bertugas di bank tersebut.
Saat kejadian, korban sedang menjalankan tugasnya seperti biasa dan meninggalkan motor jenis Honda Verza di area parkiran pada pukul 19.30 WIB.
Tak lama setelah itu, motor tersebut raib digondol oleh pelaku.
“Saat korban kembali ke tempat parkir setelah menyelesaikan tugas di dalam kantor, dia menyadari motor miliknya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung,” kata Kurniawan.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyusul laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang ternyata adalah Pitung, seorang yang memiliki catatan kriminal sebelumnya dan menjadi buronan Polres Musi Banyuasin di kasus pencurian sepeda motor lainnya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Alvin Adam Siahaan segera bergerak cepat. Pitung berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (24/10) pukul 22.00 WIB di Jalan Simpang Trans Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Fakta Keji Peri Maulana, Gantung Jasad Ayu Lestari di Pintu Rumah dan Disaksikan Anak Kecil Korban
Pada saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan motor korban yang belum sempat dijual oleh Pitung.
“Dari hasil pemeriksaan, Pitung mengakui telah mengincar motor korban selama kurang lebih 1-2 jam sebelum melakukan aksi pencurian,” jelas Kurniawan.
Motivasi Pitung dalam melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang guna memenuhi kecanduannya pada judi slot dan sabu.
Saat ini, Pitung telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (*)