BANDUNG, BARAK.ID – Pusaran kasus dugaan penipuan berkedok arisan atau arisan bodong yang melibatkan mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba) Jihan Zulfa Firdaus, kini semakin memperlihatkan arah penyelesaiannya yang kian menuju ranah hukum.
Kata Unisba Soal Mahasiswa Laporkan Jihan Zulfa Firdaus Penipu Arisan Bodong ke Polisi
Awalnya, kasus ini diupayakan untuk diselesaikan lewat mediasi internal kampus. Namun, ketiadaan itikad baik dari pihak terduga pelaku memaksa para korban untuk mengambil jalur hukum sebagai langkah terakhir dalam mencari keadilan.
Iman Sunendar, Ketua Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi para korban yang kini telah melaporkan kasus ke Polrestabes Bandung.
“Terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sehingga korban tidak memiliki pilihan selain beranjak ke proses hukum,” ujar Iman dalam wawancara dengan wartawan.
Ditambahkan oleh Iman, sebanyak 28 mahasiswa Unisba menjadi korban dalam kasus yang diduga telah berlangsung sejak April 2023.
Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik, Arisan Bodong Jihan Zulfa Firdaus Mahasiswi Unisba Resmi Masuk Jalur Hukum
Berbagai laporan mengindikasikan kerugian yang ditanggung para korban bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Untuk itu, PBKH Unisba telah membuka posko pengaduan bagi korban yang ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Komisaris Polisi Agtha Bhuwana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, mengkonfirmasi bahwa telah ada laporan yang masuk. “Kami sedang fokus pada pengumpulan saksi-saksi dan mempersiapkan pemanggilan terlapor pada pekan depan,” terang Agtha. (*)