Baca Juga: Motor Polisi Digasak Maling Saat Anggota Polsek Sumberbaru Menunaikan Salat Subuh
Kanit 2 Subdit 3 Jatanras, AKP Novel Siswandi, memberikan keterangan terkait rekonstruksi tersebut. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada saat pembunuhan. Selain itu, hasil dari rekonstruksi ini juga akan dijadikan bahan pelengkap dalam berkas pengadilan. “Sebanyak 29 adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka, serta peran pengganti untuk saksi dan korban M. Abadi,” jelas AKP Novel.
Ditambahkan oleh AKP Novel, lokasi rekonstruksi sengaja dipilih di Polda Sumsel mengingat pertimbangan jarak dan aspek keamanan. Menurutnya, lokasi tersebut mirip dengan tempat kejadian asli sehingga dianggap representatif untuk proses rekonstruksi. (*)