BLITAR, BARAK.ID – Desa Pojok, Garum, Blitar, dikejutkan dengan tindakan biadab seorang suami, Santoso (73), yang menganiaya istrinya, Sri Juanah (70), dengan kejam dan kemudian membuangnya ke sungai dalam kondisi hidup.
Kakek di Blitar Cemburu Buta, Istri 70 Tahun Dituduh Selingkuh – Dianiaya Lalu Dibuang ke Sungai Hidup-hidup
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam dan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan Santoso kepada Juanah.
Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengungkap kepada pers bahwa ia memukul Juanah sesaat setelah wanita tersebut selesai salat subuh. Pertengkaran yang bermula dari rasa cemburu dan tuduhan tidak berdasar itu berakhir dengan kekerasan yang dilakukan Santoso dengan menggunakan sebatang besi yang biasa digunakan untuk mencabut paku.
Menurut Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Santoso melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung pada kematian korban. Penyelidikan polisi mengarahkan kepada Santoso yang akhirnya ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke arah Kota Blitar. Santoso mengaku telah memukul Juanah sebanyak dua kali di kepala dengan besi sebelum akhirnya membuangnya ke sungai dengan arko.
Baca Juga: Ajak Mantan Istri Minum Miras, Penjual Tuak Tewas Usai Jadi Korban Amukan Cemburu
Kasus ini, yang diduga kuat dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang tidak terbukti, telah menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tragedi. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, menegaskan bahwa motif di balik tindakan Santoso adalah cemburu buta yang menyebabkan penganiayaan hingga kematian korban.
Santoso kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap detil lebih lanjut dari tragedi yang telah merenggut nyawa seorang wanita di senja usianya. (*)