BARAK.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut), Anak Agung Gde Krisna, enggan tanggapi kabar seorang narapidana diduga pegang kendali bisnis ilegal di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Enggan Tanggapi Dugaan Aktivitas Ilegal Napi di Lapas Pancur Batu
Narapidana yang dimaksud disebut sebagai bandar narkoba dalam lapas tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sumut hingga berita ini diterbitkan, Kamis (6/6/2024), tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait dugaan peredaran narkoba di lapas tersebut.
Sikap diam Kakanwil Kemenkumham Sumut terhadap isu ini menimbulkan berbagai spekulasi.
Banyak pihak mempertanyakan sekuat apa pengaruh Iwan Brekele, yang diduga menjadi bandar narkoba dalam lapas Pancur Batu.
Tidak adanya respons dari Kakanwil Sumut memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Di tengah merebaknya isu ini, seorang narapidana lain bernama Evi Hendri, yang disebut sebagai tangan kanan Iwan Brekele, telah dikenakan tindakan trapsel atau kereng.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap Iwan Brekele.
“Bang, Evi Hendri tangan kanannya si Iwan Brekele sudah di kereng, di trapsel. Tapi kalau Iwan Brekele dibiarkan saja begitu, masih jual narkoba,” ujar salah satu sumber yang juga merupakan narapidana di lapas tersebut, yang identitasnya dirahasiakan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Iwan Brekele, narapidana yang menghuni Blok Sejahtera, Kamar 20, Lantai 3, Lapas Kelas IIA Pancurbatu, disebut-sebut sebagai bos peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.
Evi Hendri alias Epik, tangan kanannya, juga terlibat dalam penjualan sabu di dalam lapas.
“Informasi tambahannya, Iwan Brekele itu yang menggantikan bendera narkoba sabu dan inex. Evi Hendri alias Epik, tangan kanannya Iwan Brekele, yang jualan sabu di dalam lapas itu,” kata salah satu narapidana di lapas tersebut, Rabu (5/6/2024).
Selain dugaan peredaran narkoba, beberapa narapidana di Lapas Kelas IIA Pancurbatu juga diduga melakukan aktivitas penipuan online atau parengkol.
Para narapidana ini menjalankan aksinya melalui telepon seluler dari dalam lapas.
“Untuk lodes atau parengkol di Kamar 14, Kamar 1, Kamar 20, Kamar 1 Blok Dame. Sama Kamar 4 Blok Dame ketua,” tambah sumber tersebut.
Seperti halnya Kakanwil, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pancurbatu juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPLP masih enggan memberikan klarifikasi. (*)