DISCLAIMER: Cerita ini adalah kisah tragis yang pernah menghebohkan Kota Malang pada tahun 2011. Hanya sebagai pengingat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak bermaksud menuduh, menyudutkan, atau menginspirasi siapapun.
BARAK.ID – Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Sugeng menerima pesan singkat di telepon genggamnya.
Jejak Kriminal: Gigolo Malang Kirim Seorang Gay ke Dunia Lain
Pengirim pesan itu adalah Roni Kristiono (30), seorang pria yang baru dikenalnya melalui Facebook sebulan sebelumnya.
Dalam pesannya, Roni meminta untuk dilayani oleh Sugeng dan meminta alamatnya.
Sugeng, yang merasa tak ada salahnya, memberi alamat kosnya di Lowokwaru, Kota Malang.
Tak lama kemudian, Roni menjemputnya dengan motor dan membawa Sugeng ke kosnya sendiri di Jalan Ciliwung, Kedungkandang.
Baca Juga: Jejak Kriminal: Istri Gantung Suami Tukang Selingkuh Lalu Pura-pura Histeris
Setibanya di sana, mereka langsung terlibat dalam hubungan intim sejenis.
Usai berhubungan, Roni meminta Sugeng untuk tetap tinggal karena ia ingin melakukannya lagi.
Permintaan ini membuat Sugeng geram.
Ia merasa sudah cukup dengan dua kali melayani Roni dan ingin segera pulang.
Namun, Roni tidak mengabulkan permintaan Sugeng dan memintanya bersabar.
Sugeng yang merasa kesal melihat pisau dapur di atas meja, lalu tanpa berpikir panjang, mengambil pisau itu dan menggoreskan ke leher Roni.
Roni yang terluka bangkit dan mencoba melawan, namun Sugeng yang sudah terlanjur emosi menusukkan pisau tersebut ke dada Roni, menyebabkan Roni ambruk bersimbah darah dan tewas seketika.
Setelah memastikan Roni tewas, Sugeng dengan tenang mengambil barang-barang berharga milik Roni seperti dua ponsel merek Samsung dan Esia serta dompet berisi uang Rp 700 ribu.
Baca Juga: Jejak Kriminal: Suami Bakar Istri Hidup-Hidup Karena Lihat Cupang di Dada Ketika Bersetubuh
Ia kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pulang dengan berjalan kaki.
Sugeng sebenarnya bukan seorang homoseksual.
Ia terpaksa menjadi gigolo karena tekanan ekonomi.
Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini, sejak kecil sudah menjadi yatim piatu dan tinggal di panti asuhan.
Sugeng memasuki dunia gigolo melalui komunitas-komunitas gay di Facebook, di mana ia pertama kali berkenalan dengan Roni.
Pada malam naas itu, Sugeng menerima permintaan Roni untuk dijemput dengan harapan mendapatkan imbalan uang, meski tidak ada perjanjian transaksi sebelumnya.
Baca Juga: Tampang Keras, Hati Rapuh, Begini Jejak Hitam Pitung di Dunia Kriminal
Namun, Roni yang merasa memiliki kuasa, memanfaatkan situasi dan meminta Sugeng untuk melayani secara berulang-ulang, yang pada akhirnya memicu amarah Sugeng.
Kejadian pembunuhan pada Kamis, 1 Desember 2011 itu, terungkap setelah tetangga kos Roni menemukan mayatnya bersimbah darah.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua ponsel dan dompet milik Roni hilang.
Polisi kemudian melacak Sugeng melalui ponsel yang dijualnya ke sebuah konter handphone.
Berdasarkan kesaksian dan ciri-ciri pelaku, Sugeng akhirnya ditangkap pada 7 Desember 2011 tanpa perlawanan.
“Kita tangkap kemarin malam di sebuah masjid wilayah Lowokwaru, Kota Malang,” ujar AKBP Teddy Minahasa, Kapolres Malang Kota saat itu, dalam gelar perkara pada Kamis, 8 Desember 2011.
Teddy menambahkan bahwa Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Sugeng kemudian diadili di Pengadilan Negeri Malang.
Pada Selasa, 22 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sugeng, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Kisah tragis ini mengingatkan kita semua bahwa tindakan kekerasan tidak pernah menjadi solusi, apapun alasannya.
Meningkatkan kewaspadaan dan bijak dalam bertindak adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. (*)