BARAK.ID – Dalam kegelapan malam di Bojonegoro, sebuah tragedi berdarah terjadi. Andris Nova Setiawan, seorang siswa SMK berusia 19 tahun, menjalankan skenario kelam yang telah ia rancang dengan saksama. Ia mengundang Teguh Ardianto, sahabatnya, untuk perjalanan tengah malam yang tak terlupakan.
Jejak Keji Siswa SMK di Bojonegoro: Menghabisi Janda Hamil 5 Bulan di Persawahan
Mereka berangkat dengan motor Yamaha Vixion menuju sebuah warung arak, dimana Andris membeli sebotol arak seharga Rp 50 ribu, menyimpannya di semak-semak dekat rumahnya di Sumodikaran, Dander, Bojonegoro.
Baca Juga: Jejak Kebengisan Alung Merekayasa Kematian Kekasihnya Fitria Wulandari di Bogor
Arak itu dimaksudkan untuk diminum bersama Aidatul Izah, seorang janda berusia 20 tahun dan juga kekasih Andris, yang tinggal di desa yang sama. Namun, tujuan Andris bukan sekadar bersenang-senang. Ia berniat menghabisi Izah, yang telah mengaku hamil lima bulan dan meminta tanggung jawab darinya.
Hubungan mereka yang bermula dari media sosial dan berujung pada hubungan intim, kini berada di ambang kehancuran. Andris menolak bertanggung jawab atas kehamilan Izah, meyakini bahwa anak itu bukan darah dagingnya.
Pada Minggu, 24 November 2019, sekitar pukul 17.30 WIB, Andris mengirim pesan kepada Izah, mengatur pertemuan di dekat SD Negeri 1 Sumodikaran. Izah, tanpa rasa curiga, menjemput Andris dengan motor Honda BeAT. Mereka berdua lalu menuju gudang selep tempat Andris menyimpan arak dan melanjutkan perjalanan ke saluran irigasi waduk di area persawahan desa.
Di tempat sepi tersebut, setelah berbicara soal kehamilan Izah, mereka berhubungan badan. Setelah itu, Andris membuka botol arak dan memberikan Izah minum. Tali tampar yang telah disiapkannya dengan sengaja, lalu digunakan untuk mencekik leher Izah hingga tewas.
Jasad Izah yang tak berdaya diseret Andris ke tengah saluran irigasi, dan ia kabur dengan motor korban. Ponsel Izah disimpan di lemari Andris. Keesokan harinya, mayat Izah ditemukan oleh seorang pengendara motor.
Polisi yang segera melakukan olah TKP, mengidentifikasi jasad Izah dan mengamankan barang bukti. Andris ditangkap pada Selasa, 26 November 2019, di rumahnya, dimana ponsel dan bukti percakapan ditemukan.
Dalam sebuah jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat 29 November 2019, Andris mengakui semua tindakannya, termasuk motif di balik pembunuhan. Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menegaskan bahwa meskipun Andris masih pelajar, ia telah dewasa, dan Izah sendiri telah menikah sejak usia 16 tahun.
Rabu, 20 Mei 2020, Andris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim ketua Salman Alfarisi mengumumkan vonis tersebut, menegaskan bahwa Andris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (*)