BARAK.ID – Di sebuah pagi yang tampak biasa di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Suto, seorang petani lokal, terhenti langkahnya oleh penemuan yang mengguncang ketenangannya.
Jejak Asmara Terlarang Tito dan Murni Cahyani: Istri Orang Dihabisi di Hutan Jati Setelah Bercinta, Karena Sakit Hati
Dalam rimbunnya hutan di jalan setapak menuju sawah, ia tersentak saat melihat sepasang kaki manusia menonjol dari tumpukan sampah. Dekat sekali dengan alamnya yang biasa damai, kini terselip misteri mengerikan.
Suto, dengan hati berdebar, mendekati dan menemukan bahwa itu adalah mayat perempuan, berpakaian kaus hijau dan celana jeans. Dalam kepanikan, ia berlari ke warung terdekat, menyampaikan berita mengejutkan ini kepada warga lain. Tidak lama, berita itu sampai ke telinga polisi.
Para penegak hukum segera bergegas ke lokasi, mengadakan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan dari saksi, termasuk Suto. Suto menggambarkan mayat itu, “tertungkup dengan darah bercucuran dari kepala.” Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soegiri, Lamongan.
Identitas mayat itu terungkap sebagai Murni Cahyani, 21 tahun, warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu. Ia diidentifikasi oleh keluarganya yang telah mencarinya. Murni, istri Rahmat Hidayat dari Bojonegoro, sedang dalam proses perceraian dan tinggal di rumah orang tuanya, bekerja di pabrik sepatu di Mantup.
Baca Juga: Jejak Santi Ariviani: Dua Dekade Dedikasi dan Kasih Sayang di Sisi Doni Monardo
Murni terakhir terlihat pada malam Selasa, 4 Agustus 2015, mengendarai Honda BeAT. Saksi mengatakan ia sempat terlihat di sebuah warung tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Berdasarkan informasi ini, polisi menangkap Roberto Setyawan, 19 tahun, lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik, yang ternyata merupakan kekasih gelap Murni. Saat ditangkap, Tito—begitu ia disapa—menyangkal pembunuhan dan sempat mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil menghentikannya.
Tito kemudian mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan Murni karena rasa sakit hati. Ia merasa dimanfaatkan oleh Murni hanya untuk uang, sementara Murni menjalin hubungan dengan pria lain. Pembunuhan itu direncanakan di sebuah warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang. Tito mengatur pertemuan dengan Murni di Sendang Mantup, meminta temannya mengantarnya, dan setelah melakukan hubungan badan di hutan jati, ia membunuh Murni.
Tito kemudian kabur dengan motor Murni, meninggalkan jenazahnya di hutan jati. Mayat Murni ditemukan keesokan harinya, berlumuran darah di kepala.
Atas perbuatannya, Tito dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pada 13 Januari 2016, PN Lamongan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Tito, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya 20 tahun. “Terdakwa Roberto Setyawan alias Tito bin Budi Setyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Hakim Anik Istirochah. (*)