Baca Juga: Heboh, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat Karena Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023
Lebih lanjut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa semua tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Tersangka saat ini ditahan di Polres Binjai dan Polda Sumut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. (*)