SURABAYA, BARAK.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, dikenal juga sebagai Andini.
Pasal Pembunuhan Untuk Gregorius Ronald Tannur
Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, awalnya dijerat dengan pasal 351 dan 358 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Gregorius Ronald Tannur Tersangka
Namun, perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan adanya dorongan untuk penerapan hukuman yang lebih berat. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menyerukan agar kepolisian mempertimbangkan untuk menggunakan pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pasal-pasal penganiayaan.
“Halo kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Hotman Paris, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Barak.id, Sabtu (7/10/2023).
Alasan utama dari usulan tersebut adalah adanya jeda waktu yang cukup panjang antara saat terjadinya pertengkaran antara Ronald Tannur dan Andini hingga penganiayaan berlanjut dengan tindakan fisik ekstrim. Menurut Hotman Paris, pertimbangan jeda waktu tersebut penting untuk menentukan tingkat kesadaran dan niat tersangka.