BARAK.ID – Polres Bantul saat ini gencar memburu dua orang yang terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan, menyusul kerugian signifikan yang dialami oleh salah satu perusahaan di Bantul.
Irma Dewi Lubis Diburon Polres Bantul Atas Kasus Penggelapan Dalam Jabatan
Tersangka yang menjadi fokus pencarian adalah Timbul Laksono (43) dan Irma Dewi Lubis (31), yang kini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut telah resmi berstatus sebagai tersangka. “Status DPO mengindikasikan bahwa mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Jeffry, dikutip Barak.id, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Jeffry memaparkan bahwa kasus yang menjerat Timbul dan Irma adalah penggelapan dalam jabatan, suatu tindak pidana yang telah menyebabkan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah bagi perusahaan yang menjadi korban.
Perbuatan mereka dikategorikan dalam pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Penerbitan status DPO terhadap kedua tersangka dilakukan setelah upaya pemanggilan secara berkala tidak diindahkan, dan bahkan ketika dilakukan penjemputan paksa, baik Timbul maupun Irma tidak ditemukan di kediamannya masing-masing.