BARAK.ID – Kasus pembunuhan yang menimpa Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky alias Eky pada tahun 2016 kembali mencuat setelah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama.
Ini Rincian Kejahatan yang Dituduhkan Kepada Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan julukan Perong, diduga kuat sebagai dalang dari kejahatan brutal tersebut.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Jules Abraham Abbast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan secara rinci peran Pegi dalam pembunuhan tersebut.
“Tersangka PS alias Perong alias Roby Irawan melakukan penyerangan terhadap korban dengan melemparkan batu, yang mengenai spakbor motor, lalu mengejar mereka sampai di Fly Over,” ungkapnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Dituding Memainkan Trik Licik: Geleng Kepala Saat Pemaparan Kasus Pembunuhan Vina
Tidak hanya sampai di situ, Pegi juga dituduh melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap para korban.
“Selanjutnya, ia memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh Rizky, serta memukul Vina dengan tangan kosong hingga hidungnya mengeluarkan darah,” jelas Jules.
Setelah korban tidak sadarkan diri, mereka dibawa kembali ke flyover dan ditinggalkan di sana, dalam keadaan yang mengenaskan.
Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur ilmiah.