BARAK.ID – Juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon legislatif Partai NasDem, Indra Charismiadji, ditangkap oleh Kejaksaan. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang mengurus kasus ini langsung melakukan penahanan.
Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan
“Kejaksaan langsung melakukan penahanan. Lokasi penahanannya di Kejaksaan Jakarta Timur,” ungkap Ari, dilansir Barak.id via cnnindonesia, Kamis (28/12/2023).
Ari belum mengungkap secara spesifik kasus yang menjerat Indra, namun menduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan terdahulu Indra.
Dari informasi yang dihimpun, Indra sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2020. Meskipun Indra telah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, ia seringkali tidak hadir.
Diketahui juga bahwa Indra Charismiadji adalah caleg DPR RI dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, bertarung di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Berdasarkan data resmi KPU, Indra adalah kelahiran Bandung, 9 Maret 1976, dan beralamat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Sahroni Ajukan Penangguhan Penahanan
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Surat ini diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.
Ahmad Sahroni, politikus dari Partai NasDem, menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Indra yang terlibat dalam kasus pajak.
Dalam surat tersebut, Sahroni menegaskan empat poin jaminan untuk memastikan Indra tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak menghambat proses pemeriksaan.
“Kami siap menghadiri pemeriksaan kapan saja diperlukan,” tegas Sahroni dalam suratnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Gagal Ginjal dan Kasus Korupsi
Sahroni juga menegaskan bahwa pembuatan surat jaminan ini dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar, telah membenarkan informasi tentang penahanan Indra terkait kasus pajak.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kejari Jakarta Timur atas perintah dari Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama. Indra kini ditahan di ruang tahanan Cipinang.
Aziz mengungkapkan bahwa ada dugaan pengiriman uang dari perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak ke Indra.
Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus dan jumlah nominal yang terlibat.
Indra Charismiadji Tersangka Kasus Pajak dan TPPU
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Menurut Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra bersama dengan Ike Andriani diduga terlibat dalam penggelapan pajak dan pencucian uang, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
“Kasus ini berkaitan dengan penggelapan PPN dari Januari hingga Desember 2019, yang merugikan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00,” ungkap Mahfuddin, Rabu (27/12/2023).
Mahfuddin juga menjelaskan bahwa tahap II pelimpahan kasus kedua tersangka telah dilakukan. Indra akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keduanya dituduh melanggar peraturan perpajakan dan TPPU sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan UU Perpajakan dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang.
“Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 39 ayat 1 huruf c jo Pasal 43 ayat 1 UU Perpajakan dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU TPPU,” terang Mahfuddin.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menegaskan bahwa timnya akan memberikan dukungan hukum kepada Indra.
“Kami dari tim hukum nasional AMIN akan mendampingi dan mengharapkan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” tutur Ari. (*)