“Pelaku selalu beraksi pada malam hari atau dini hari,” tambah Joko.
Ari mengaku kepada polisi bahwa uang hasil pencuriannya digunakan untuk mendaftar dalam kompetisi balap motor trail yang diselenggarakan di Mendalo, Muaro Jambi. Bahkan, pelaku telah aktif berpartisipasi dalam perlombaan tersebut.
“Saya sudah beberapa kali mengikuti perlombaan dan berhasil meraih juara ke-5,” ujar Ari.
Baca Juga: Bah! Darozy Chandra, Oknum Pengacara Terlibat Sindikat Pencurian Mobil di Lampung
Tersangka Ari Wibowo mengklaim bahwa ia mencuri kotak amal karena melihatnya diletakkan di depan masjid. Tanpa berpikir panjang, ia segera melancarkan aksinya. “Saya melihatnya, Pak, lalu langsung membongkarnya dengan kunci besi F,” jelasnya.
Dari aksinya, Ari berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 juta digunakan untuk membayar biaya pendaftaran balap motor. “Sisanya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya bahkan sudah beberapa kali ikut lomba balap dan meraih juara ke-5,” cerita Ari.
Selama penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk linggis, kunci besi F, jaket dan celana, serta gembok kotak amal yang dirusak oleh Ari. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.