BARAK.ID – Dalam tatanan keimanan Islam, sholat merupakan salah satu ibadah yang esensinya menuntut kedalaman khusyuk bagi setiap muslim.
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat dan Penjelasannya dalam Ajaran Islam
Khusyuk, sebuah kondisi dimana hati dan pikiran menyatu dalam penghambaan kepada Sang Pencipta, seringkali dicari melalui berbagai cara oleh umat Islam, salah satunya adalah dengan menutup mata saat berkomunikasi dengan Allah melalui sholat.
Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan serta diskusi mengenai posisinya dalam syariat Islam.
Dalam pencarian spiritual ini, tidak sedikit dari kalangan umat Islam yang memilih untuk memejamkan mata selama melaksanakan sholat, bertujuan untuk meningkatkan kekhusyukan dengan meminimalisir gangguan visual yang mungkin muncul.
Walaupun demikian, praktik ini tidak lepas dari berbagai pandangan dan interpretasi para ulama terkait dengan hukum dan keutamaannya dalam Islam.
Baca Juga: Didik Anak Sesuai Zamannya
Memejamkan Mata Saat Sholat Menurut Cendekiawan Muslim
Menurut sumber-sumber yang dihormati dalam studi Islam, tidak ada nash yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan menutup mata selama sholat.
Misalnya, dalam karya monumental Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, disebutkan tidak adanya dasar hadis sahih yang menyatakan bahwa menutup mata saat sholat dikategorikan makruh.
Lebih lanjut, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, salah satu cendekiawan muslim yang diakui, menegaskan bahwa membuka atau menutup mata harus dikondisikan dengan apa yang lebih membantu mencapai khusyuk dalam sholat.
Baca Juga: Ibadah Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Sudah Mampu
Jika kehadiran elemen-elemen visual seperti ukiran atau lukisan di arah kiblat mengganggu, maka memejamkan mata tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dapat dianggap sebagai pendekatan yang lebih sesuai dengan tujuan syariat.
Namun, perlu dicatat bahwa praktik menutup mata selama sholat tidak tercatat sebagai sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Seperti yang diterangkan dalam karya “Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu” oleh Ummi Ayanih, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah sholat dengan mata tertutup.
Baca Juga: Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan?
Variasi Pendapat Tentang Memejamkan Mata Saat Sholat
Ketika menelisik lebih dalam, terdapat variasi pandangan di kalangan ulama terkait dengan hukum menutup mata saat sholat.
Melalui penjabaran dari Syekh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam “I’anatut Thalibin”, dikemukakan bahwa hukum menutup mata dalam sholat dapat berkisar dari boleh, sunnah, wajib, hingga makruh, tergantung pada konteks dan situasi tertentu.
Menutup mata diperbolehkan umumnya karena tidak adanya dalil yang melarang praktik tersebut secara spesifik.
Dalam kondisi tertentu dimana aurat tidak tertutup sepenuhnya oleh jamaah lain, menutup mata bahkan menjadi wajib untuk menjaga pandangan.
Di sisi lain, dalam situasi dimana terdapat banyak gangguan visual, seperti gambar atau ukiran, menutup mata direkomendasikan untuk menjaga fokus dalam sholat.
Baca Juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Malam Hari pada Bulan Ramadan
Memejamkan Mata Saat Sholat Tidak Dianjurkan Dalam Kondisi Berbahaya
Sementara itu, dalam kondisi berbahaya, seperti di tempat yang potensial terdapat hewan berbahaya, menutup mata saat sholat dianjurkan untuk dihindari demi keselamatan jamaah.
Melalui eksplorasi mendalam terhadap pandangan-pandangan ini, jelas bahwa Islam mengakomodasi fleksibilitas dalam praktik keagamaan, dengan menekankan pada esensi khusyuk dalam ibadah.
Diskursus ini menegaskan pentingnya memahami konteks dan tujuan syariat, yaitu mencapai kedekatan yang lebih dalam dengan Allah SWT, yang mana bisa berbeda-beda caranya bagi setiap manusia. (*)