BARAK.ID – Lukman Dolok Saribu warga asal Kabupaten Toba yang bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat, telah menjadi tersangka setelah video yang dia unggah menimbulkan kehebohan. Dalam video tersebut, Lukman diduga menghina Nabi Muhammad dan menyerukan Israel untuk menghabisi warga Indonesia yang berada di Palestina. Video yang viral ini telah menarik perhatian Polda Sumatera Utara.
Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Lukman Dolok Saribu Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023) mengkonfirmasi bahwa Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, (Lukman) kini menjadi tersangka,” ujar Agung.
Lukman kini ditahan di Polda Sumut dan dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. “Kami telah menahan Lukman di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan memproses kasusnya sesuai dengan konstruksi perbuatannya. Kami juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti termasuk Hp dan akun Snack Video miliknya,” tambah Agung.
Video yang menjadi pusat perhatian ini menampilkan Lukman, yang tampak berada di sebuah tempat, mengenakan baju berwarna kuning. Dalam video yang ia rekam sendiri, ia terdengar mengucapkan kata-kata yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW, serta menyerukan kekerasan terhadap warga Indonesia yang berada di Palestina, bahkan meminta Israel untuk mengebom Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengidentifikasi pria dalam video tersebut sebagai Lukman Dolok Saribu, berusia 57 tahun, warga Kota Sorong, Papua Barat. Lukman ditangkap di Kabupaten Toba. Hadi menyebutkan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut oleh Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus, pada Minggu (26/11).