BEKASI, BARAK.ID – Sebuah kejadian tragis terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang mengguncang masyarakat setempat. Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan, yang lebih dikenal sebagai Ayu Lestari, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berusia 20 tahun yang diidentifikasi dengan inisial AK (20).
Waria Ayu Lestari Sekap Korban Kecelakaan Hingga Meninggal
Kejadian tersebut bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban pada Rabu (18/10) malam lalu.
Menurut Kapolsek Tambun, Kompol Stanlly Soselisa, korban mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, yang menyebabkan luka-luka.
Baca Juga: Kennedi alias Ayu, Waria Penganiaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka
Namun, peristiwa tragis tersebut berlanjut ketika Ayu Lestari, setelah membawa korban menggunakan angkutan umum, menganiaya korban dan meninggalkannya dalam kondisi terluka parah di sebuah warung kosong.
Korban, yang sempat disekap selama tiga hari, akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya, terutama pada bagian kepala yang mengalami pendarahan. Kejadian ini memicu kemarahan di masyarakat dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian.
Baca Juga: Wisatawan Turki Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Torok
Ayu Lestari, yang sekarang ditahan di Polsek Tambun, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga digunakan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mereka yang karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. (*)