BARAK.ID – Sebuah kontroversi telah mengemuka di Desa Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, menyusul pemecatan Suryati (43), Sekretaris Desa (Sekdes) Teupin Jok oleh Kepala Desa setempat.
Pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Teupin Jok oleh Kepala Desa Picu Kontroversi
Kejadian ini telah memicu kehebohan mengenai keabsahan dan keadilan dalam proses pemecatan aparatur desa.
Menurut Suryati, pemecatan tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan yang memadai, tanpa teguran sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Ia mengklaim bahwa pemecatan dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemicu utama insiden ini dikatakan berasal dari penolakan Suryati untuk menandatangani laporan Verifikasi APBG Perubahan Tahun 2023, di mana ia menemukan beberapa item yang diduga fiktif.
“Saya telah menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap laporan tersebut kepada Kepala Desa dan menyarankan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu. Namun, saran ini tidak mendapat tanggapan,” ungkap Suryati, sebagaimana dilaporkan Mitrapolri.com, Minggu (28/1/2024).
Suryati, yang telah mengajukan surat permohonan untuk membahas masalah ini pada 23 Oktober 2023, menyatakan belum menerima respon apa pun hingga saat ini.
Di sisi lain, Jamaluddin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, menyoroti bahwa pemecatan aparatur desa seperti yang dialami Suryati, menyalahi aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah dengan Nomor 67 tahun 2017.
Pasal 5 dari regulasi ini menjelaskan bahwa pemecatan aparatur desa hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Dalam proses pemecatan perangkat desa, kepala desa harus mengikuti ketentuan yang ada, bukan bertindak sembarangan,” ujar Jamaluddin, dilansir Barak.id, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Jejak Aminah Cendrakasih yang Disematkan di Google Doodle Hari Ini: Profil & Biografi
Hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Teupin Jok belum memberikan tanggapan terkait kontroversi ini.
Kejadian ini telah menjadi sorotan, tidak hanya di Desa Teupin Jok tetapi juga di lingkup yang lebih luas, mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan adil. (*)