BARAK.ID – Pascapemilihan presiden Indonesia 2024, permintaan diskualifikasi yang diajukan terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian publik.
Gus Miftah Tanggapi Permintaan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Dua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), memicu diskusi luas tentang prosedur dan etika dalam kontestasi politik nasional.
Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memberikan tanggapannya terhadap situasi ini.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Berikut Rinciannya
Dikenal sebagai pendakwah yang mengedepankan dialog dan pemahaman, Gus Miftah memandang proses hukum yang sedang berlangsung sebagai jalur yang wajar untuk menyelesaikan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum.
Dengan tenang, ia mengatakan kepada media pada Selasa, 26 Maret 2024, bahwa ini adalah prosedur yang harus diikuti oleh siapa pun yang merasa keberatan dengan keputusan KPU.
“Semua proses harus kita jalani. Jika ada yang merasa tidak puas, sudah ada mekanisme yang disediakan,” ucap Gus Miftah, menekankan pentingnya mengikuti jalur hukum yang ada dengan persiapan yang matang, termasuk menyiapkan tim advokat untuk menghadapi gugatan.
Menyikapi tantangan yang ada, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan tantangan langsung terhadap MK itu sendiri, mengingat Gibran maju berdasarkan putusan MK yang telah mengubah syarat pencalonan.
Baca Juga: Ucap ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang’, Gibran Dapat Nasihat dari Gus Miftah
Yusril berpendapat bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran pada dasarnya adalah upaya mempertanyakan kewenangan dan keputusan MK.
“Kita akan melihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” tutur Yusril, menunjukkan sikap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Yusril juga mengkritik keputusan para penggugat yang baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah proses pemilu selesai, menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang terlambat dan menunjukkan inkonsistensi.
Menurutnya, hal-hal yang bersifat administratif seharusnya sudah diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sebelum pemilihan, dan mengajukan gugatan setelah kekalahan hanya menunjukkan sikap yang tidak konsisten. (*)