Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini mengenai kasus di Natuna, Kepulauan Riau, hanya untuk tujuan pemberitaan dan penyebaran informasi. Artikel ini tidak bermaksud untuk menghakimi atau menyudutkan pihak tertentu. Semua yang terlibat dalam berita ini memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan. Nama, detail, dan aspek lain dari kasus ini mungkin telah diubah untuk melindungi privasi individu dan mematuhi standar etika jurnalistik. Pembaca dihimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait kasus yang masih dalam proses hukum.
BARAK.ID – Di Natuna, Kepulauan Riau, terjadi sebuah peristiwa yang menggemparkan. BP (48), seorang guru ngaji, ditahan oleh kepolisian setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap salah satu muridnya yang masih berusia 14 tahun di kamar mandi sebuah masjid.
Guru Ngaji di Natuna Perkosa Murid di Toilet Masjid, Aksi Pelaku Dipergoki Keluarga Korban
Kejadian ini terbongkar ketika keluarga korban secara tak terduga menangkap BP sedang melakukan tindakan tersebut.
AKP Apridony, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, mengkonfirmasi kejadian ini.
Menurutnya, penangkapan BP dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh orang tua korban.