CIAMIS, BARAK.ID – Sebuah peristiwa mencengangkan terungkap di Dusun Calingcing, Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Seorang pria berinisial NO (36) diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial R (21) hingga wanita muda tersebut hamil tujuh bulan. Kasus tersebut terbongkar setelah masyarakat setempat melaporkannya kepada Kepala Dusun Calingcing, Dayat Hidayat, Minggu, 24 September 2023.
Gadis 21 Tahun Dihamili Ayah Tiri
“Pada awalnya, saya mendengar kabar dari warga sekitar tiga minggu lalu tentang seorang gadis yang diduga hamil. Namun, saya belum yakin saat itu. Tetapi, informasi tersebut semakin kuat dan akhirnya dikonfirmasi bahwa gadis tersebut memang hamil selama tujuh bulan, meskipun belum melahirkan,” ungkap Dayat kepada media.
Baca Juga: Kampung Bahari Digrebek, Polisi Sita Narkotika dan Sajam: 29 dari 34 Tersangka Positif Narkoba
Dalam penelusuran lebih lanjut oleh Dayat dan RT setempat, R mengakui bahwa ia sedang hamil dan bahwa pelakunya adalah ayah tirinya, NO. Tindakan cepat pun diambil, NO langsung dilaporkan ke polisi dan akhirnya diamankan oleh Polsek Panawangan dan saat ini berada di Unit PPA Polres Ciamis.
Yang mengejutkan, meskipun tinggal bersama di rumah yang sama, istri dari NO mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya. Menurut pengakuan R, ia tidak berani mengungkapkannya karena selalu diancam oleh NO.
Dalam pengungkapan lebih mendalam, diketahui bahwa R telah menjadi korban NO sejak ia berusia 5 tahun, dimana ia mulai mendapatkan perlakuan tidak pantas. Pada usia 13 tahun, R mulai menjadi korban pemerkosaan oleh NO dan hal tersebut terus berlanjut hingga ia berusia 21 tahun.
Baca Juga: Jaringan Open BO Anak di Bekasi Terbongkar, Pasutri Jadi Otak Prostol!
“NO bukanlah warga asli Panawangan, ia berasal dari Kabupaten Cilacap. Kami, sebagai warga Panawangan, sangat marah dengan tindakannya dan berencana mengusirnya dari kampung ini,” tegas Dayat.
KBO Reskrim Polres Ciamis, Ipda Ateng Budiyono, memastikan bahwa NO saat ini sedang dalam tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Kami juga telah melakukan visum terhadap R untuk mendapatkan bukti lebih lanjut,” ungkap Ateng.
NO dikenakan tuntutan berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, NO berpotensi mendapatkan hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun. (*)