BARAK.ID – Kota Ternate, Maluku Utara, baru-baru ini dilanda kabar mengejutkan. Seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Faradila Mahmud, ditemukan meninggal dunia di kamar kostnya. Menurut informasi yang dihimpun, Faradila menghembuskan napas terakhir setelah melahirkan bayi kembar.
Faradila Mahmud Mahasiswi Ternate Meninggal usai Melahirkan Bayi Kembar
Tragedi memilukan ini terjadi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara. Faradila, yang berasal dari Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara, dikenal sebagai mahasiswi yang giat dan cerdas di salah satu perguruan tinggi di Ternate. Namun, nasib berkata lain saat ia ditemukan tak bernyawa di tempat tidurnya.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, mengungkapkan kepada media bahwa Faradila ditemukan dalam keadaan yang sangat menyedihkan. “Dia tergeletak di tempat tidurnya,” ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Di samping mahasiswi tersebut, terdapat dua bayi kembar yang baru lahir, masih dalam kondisi hidup.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua teman korban, Muhammad Irham Galela dan Zulfikar Robo.
Mereka mendapatkan informasi tentang kondisi Faradila sekitar pukul 01.20 WIT.
Bersama beberapa rekan lainnya, mereka bergegas ke tempat kost Faradila dan menemukan situasi yang menyayat hati.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Berduka atas Kepergian Serda Syaiful Anwar, Dimakamkan Secara Militer di TMP Nagur
Melihat kondisi tersebut, Irham dan rekan-rekannya langsung membawa bayi-bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate, sementara Zulfikar melaporkan kejadian ini ke Polres Ternate.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim kepolisian setempat.
Iptu Bondan Manikotomo, Kasat Reskrim Polres Ternate, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini.
Sementara itu, jenazah Faradila telah diambil oleh keluarganya untuk proses pemakaman.
Pacar Faradila Mahmud Jadi Tersangka
Pria inisial ZR, yang merupakan kekasih dari almarhumah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Faradila. Tragedi ini bermula ketika Faradila ditemukan tak bernyawa di kamar kostnya pada Senin (25/12/2023) dini hari, setelah mengalami perdarahan pasca melahirkan bayi kembar.
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin, membenarkan penahanan ZR yang juga merupakan orang pertama yang menemukan jenazah Faradila.
Dua Bayi Kembar Meninggal
Dua bayi yang dilahirkan Faradila, juga menghembuskan napas terakhir pada Selasa (26/12/2023) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, karena berat badan yang rendah.
Wahyuddin mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan, ZR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“ZR saat ini dihadapkan pada ancaman hukum berdasarkan beberapa pasal, termasuk Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelas Wahyuddin.
Dengan beratnya kasus ini, ZR menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)