BOGOR, BARAK.ID – Di tengah pertumbuhan dan kemajuan pendidikan di Indonesia, kota Bogor baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023. Tidak hanya jumlahnya yang mengejutkan, tarif untuk memperoleh ‘kursi emas’ ini bahkan mencapai angka fantastis.
Wali Kota Bogor Buka Suara Soal Pungli PPDB
Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan tegas mengungkapkan berbagai fakta terkait praktek pungli di lingkungan pendidikan. Melalui partisipasinya dalam podcast “Close The Door” yang dipandu Deddy Corbuzier, Kamis (22/9/2023), Bima Arya menyampaikan betapa kompleksnya motif dari praktek pungli tersebut. “Bisa jadi pungli untuk masuk sekolah itu, atau bisa jadi pungli dengan motif misalnya untuk perpisahan, jalan-jalan, buku, seragam, dan macam-macam,” ungkapnya.
Baca Juga: Krisis Pangan Tasikmalaya, Mahasiswa Unsil Tekan Pemkot Revitalisasi Pertanian
Sebagai bentuk keprihatinan atas situasi ini, Bima Arya menekankan bahwa pungli merupakan tindakan ilegal. “Pungli tidak boleh dilakukan dan tidak dibenarkan tanpa ada dasar hukum dan kesepakatan dengan komite sekolah, guru, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Laporan masyarakat menjadi kunci awal terkuaknya skandal ini. Bima Arya mengungkap bahwa pihaknya menerima berbagai laporan mengenai modus pungli yang beragam, salah satunya berasal dari SD Negeri Cibeureum 1. “Kita coba telusuri, dan pengumuman dibuka untuk warga yang laporannya cukup banyak, termasuk salah satunya SDN Cibeureum 1,” jelasnya.
Masalah zonasi menjadi salah satu titik krusial yang menimbulkan fenomena ini. Ditemukan berbagai modus operandi seperti manipulasi data Kartu Keluarga (KK) dengan tujuan memasukkan anak-anak ke sekolah favorit. “Ada orang tua yang begitu ingin anaknya masuk ke sekolah favorit sehingga mereka rela membayar dengan cara apapun,” ungkap Bima Arya.