BARAK.ID – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku residivis kasus narkoba di Kota Medan yang berusaha melarikan diri. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5 ribu butir pil ekstasi.
Dua Residivis Narkoba di Medan Dibekuk Saat Hendak Melarikan Diri, 5 Ribu Pil Ekstasi Disita
Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah H dengan alias Ucok (40) dan R (40), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Medan Sunggal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2024).
Hadi menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (6/1/2024). Tim petugas awalnya melakukan pengejaran ke tempat kos-kosan para pelaku.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, mereka tidak menemukan kedua pelaku. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa keduanya telah melarikan diri setelah mengetahui kehadiran polisi.
Petugas pun tak berkecil hati dan melanjutkan upaya penangkapan, yang akhirnya berhasil dilakukan ketika keduanya hendak meninggalkan Medan. Selama pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 5 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin, Resmi Bebas Setelah Selesaikan Masa Pidana
“Kepolisian di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak berwarna coklat yang berisi lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Hadi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mereka tidak kenal, atas perintah A alias KEY. Pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
“Tim penyidik telah mengidentifikasi jaringan ini dan akan terus melakukan pengejaran,” tambahnya. (*)