PEMATANG SIANTAR, BARAK.ID – Pasukan Polsek Siantar Selatan, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit, mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian di warung milik Frison Putra Gunawan Naibaho. Lokasi kejadian berada di Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Pelaku Pencurian Warung Diringkus Polisi
Menurut catatan kepolisian, insiden pencurian terjadi pada Sabtu, 02 September 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Pencurian tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi korban berupa sejumlah rokok berbagai merk dan uang tunai senilai Rp. 8.000.000.
Baca Juga: Kapolres Siantar Diskusi Soal Kamtibmas “Kopi Siantar Man”, Mau Tau Isi Obrolannya?
Sebagai langkah awal, setelah adanya laporan dan berdasarkan bukti serta saksi mata, tim Kanit Reskrim berhasil meringkus satu pelaku, MIG yang dikenal dengan nama alias Ucok. Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Sabtu, 23 September 2023, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ucok sedang berada dalam mobil angkutan umum.
Barang bukti yang diamankan dari Ucok mencakup satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol, serta sejumlah bungkus rokok berbagai merk seperti Sampoerna Evolution, Gudang Garam, Dji Sam Soe, Commodore, Surya, Dunhill, Marlboro, dan Union.
Selama interogasi, Ucok mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia mengaku telah berkolaborasi dengan temannya, CRSPG, dalam aksi pencurian tersebut.