TANA TORAJA, BARAK.ID – Kepala Cabang BFI Finance di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, SS (34), dituduh menjual dua unit mobil operasional kantor untuk membayar utang judi online. Terungkapnya perbuatan SS menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas para pemimpin di sektor keuangan.
Mobil Kantor BFI Tana Toraja Dijual
SS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ini, diamankan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 20 September 2023. Setelah diperiksa, SS mengaku terlibat dalam judi online jenis slot dan berupaya menutupi kekalahannya dengan menjual aset perusahaan.
Berdasarkan keterangan Kompol Benny Pornika, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, SS memiliki utang besar akibat judi online. Dalam upayanya untuk mengembalikan kekalahan, ia tergerak untuk menggelapkan aset kantor.
“Aksi SS terungkap setelah sejumlah warga melapor karena merasa tertipu. Dia menawarkan mobil Avanza tahun 2021 dengan harga yang tampak menggiurkan,” ungkap Kompol Benny.
Baca Juga: Ditusuk Lidi Bekas Bakso, Siswi SD di Gresik Buta Permanen, Kepala Sekolah Dikecam Terkait CCTV
IPDA Abdillah M, Panit II Resmob Polda Sulsel, mengisahkan bagaimana korban tertipu dengan taktik SS. Setelah menyetujui harga, korban meminta untuk memastikan kemenangan dalam pelelangan mobil tersebut. Namun, setelah pembayaran dilunasi, mobil tidak juga diserahkan. Bahkan, mobil yang seharusnya diberikan kepada pembeli malah kembali ke tangan BFI Tana Toraja.