BARAK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi baru-baru ini telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah dengan lebih baik.
DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, bersama Wakil Ketua DPRD M Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto, dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Sugirah, Sekda Mujiono, dan sejumlah kepala SKPD, camat serta lurah. Kehadiran para pejabat ini menandai komitmen bersama dalam membangun Banyuwangi yang lebih baik.
Hj. Mafrochatin Ni’mah, ketua gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda PDRD, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD. “Raperda PDRD ini bisa terselesaikan dengan cepat, tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Raperda ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan kondisi ekonomi masyarakat menengah dan miskin. Jenis pajak yang dipungut antara lain PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan lainnya. Selain itu, terdapat retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Ni’mah menambahkan bahwa terdapat sanksi administratif berupa bunga 1 persen bagi pajak yang kurang bayar. Selain itu, Raperda ini juga memperkenalkan BAB baru tentang ketentuan penyidikan dan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan bukti pembayaran pajak.