LAMPUNG, BARAK.ID – Pasangan dosen dan mahasiswi yang sebelumnya ditahan oleh Polda Lampung, Rabu (11/10/2023) resmi dibebaskan. Kepolisian memutuskan untuk melepaskan keduanya setelah tidak menerima aduan selama 24 jam dari pihak yang merasa dirugikan.
Dosen dan Mahasiswi yang Digrebek Warga Dibebaskan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi pembebasan tersebut dalam pernyataan resminya. “Polisi tidak memiliki dasar untuk melanjutkan penahanan kedua individu tersebut. Kasus ini termasuk dalam kategori delik aduan,” jelas Astutik.
Dalam konteks hukum, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan yang dimaksud adalah istri dosen. Namun, sejak awal penahanan, pihak kepolisian tidak menerima aduan atau laporan apapun dari pihak yang bersangkutan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima aduan dari pihak manapun, termasuk dari istri dosen tersebut. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melepaskan keduanya,” lanjut Astutik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya, yang kini telah dibebaskan, telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu bulan. Keduanya adalah bagian dari komunitas akademik di salah satu perguruan tinggi di Lampung, dengan sang pria menjabat sebagai dosen dan wanita sebagai mahasiswi.