SIMALUNGUN, BARAK.ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Jamal
Tersangka, yang dikenal dengan inisial JM (42) atau Jamal, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, yang diwakili oleh Plh. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba, telah mengonfirmasi penangkapan ini.
“Kami dapat membenarkan bahwa anggota Satuan Narkotika Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu,” ujar IPTU V.J Purba.
Menurut Kasi Humas, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima melalui media sosial. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka JM alias Jamal memiliki keterlibatan dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi ini diterima melalui media sosial, dan kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,” jelas IPTU V.J Purba. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim menggerebek rumah tersangka,” imbuhnya.