BARAK.ID – Kecelakaan maut yang terjadi di Simalungun, mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Polres Simalungun sebelumnya telah menetapkan Dedi Setiadi (35), sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka. Kasus ini kini telah memasuki babak baru.
Dedi Setiadi Sopir Truk Maut di Simalungun Terancam 6 Kalender di Bui
Dedi kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atas perbuatannya.
“Pasal 310 Ayat 1,2,3, dan 4, serta Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang menjeratnya,” ujar Iptu Jonny Sinaga, Kasat Lantas Polres Simalungun, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Ngaku Panik dan Linglung, Dedi Setiadi Pasrah, Sopir Truk Maut: Apapun Prosesnya Saya Terima!
Jonny mengonfirmasi bahwa Dedi kini telah ditahan di RTP Polres Simalungun.
Sementara itu, empat korban lain yang mengalami luka-luka masih dalam perawatan intensif di RSU Rondahaim Simalungun.
Penetapan status tersangka terhadap Dedi dilakukan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif amphetamine, atau sabu-sabu.
“Empat hari sebelum kecelakaan, pelaku mengakui telah mengonsumsi narkoba tersebut,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024).