JAKARTA, BARAK.ID – Pemerintah menggandeng para pemimpin daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2023 di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 86, Jakarta, Selasa (03/10/2023). Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, menjadi salah satu dari beberapa kepala daerah yang hadir, bersama gubernur, bupati, dan wali kota lainnya.
Susanti Dewayani Hadiri Rakornas P2DD
Rakornas P2DD dihelat untuk mendorong sinergi dalam akselerasi digitalisasi di daerah dengan tema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju“. Ini merupakan realisasi dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, memaparkan bahwa ekonomi Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan, tumbuh di atas 5% selama tujuh kuartal berturut-turut. Salah satu pendongkraknya adalah teknologi digital. “Untuk memastikan pertumbuhan ekonomi konsisten, digitalisasi di semua lini, termasuk daerah, harus diperkuat,” tegas Ma’ruf.
Kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah menjadi sorotan utama dalam rakornas ini. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kolaborasi, berinovasi dalam retribusi, serta memaksimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional dalam penguatan digitalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Satgas P2DD, memaparkan progres digitalisasi di daerah. “Saat ini, 399 Pemda atau 73,6% telah memasuki kategori Digital. Kami optimis target 75% di 2023 bisa tercapai,” ujarnya. Selain itu, ia memaparkan upaya pemerintah dalam optimalisasi Proyek Strategis Nasional dan penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mendukung digitalisasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan pentingnya sinkronisasi pengelolaan keuangan antara APBN dan APBD. “Harmonisasi antara penganggaran pusat dan daerah menjadi kunci efektivitas penggunaan anggaran,” kata Sri Mulyani. Dia menambahkan bahwa perundang-undangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah juga telah disiapkan untuk mendukung digitalisasi.