SUBANG, BARAK.ID – Polda Jabar kini memfokuskan penyelidikannya pada kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Subang, Jawa Barat.
Skenario Licik Yosep Terbongkar
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan lima individu sebagai tersangka, yakni Yosep Hidayat, Muhamad Ramdanu alias Danu, Mimin (istri kedua Yosep), dan dua anak Mimin, Arighi serta Abi.
Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam pernyataannya pada Jumat (20/10/2023), menyebut bahwa penyelidik masih mendalami motif di balik kasus tragis ini.
Selain itu, dugaan pencucian uang di yayasan pendidikan milik Yosep juga menjadi titik fokus penyelidikan.
Meskipun belum ada bukti konklusif mengenai keterkaitan antara yayasan tersebut dengan pembunuhan, Kombes Surawan menegaskan bahwa polisi akan menyelidiki semua kemungkinan.
“Memang di situ ada yayasan, tapi kami belum mendapatkan keterangan terkait motif. Nanti kalau sudah ada motifnya nanti kami sampaikan pada rekan-rekan. Pasti akan kami dalami bukan hanya terkait yayasan tapi semuanya,” ujar Kombes Surawan.
Diketahui bahwa yayasan pendidikan tersebut dikelola oleh anak pertama Yosep, Yoris, dari pernikahannya dengan Turi.
Mimin, istri kedua Yosep, sebelumnya menempati posisi dalam struktur yayasan, namun kemudian digantikan oleh Tuti dan Amalia.
Kombes Surawan menambahkan bahwa polisi akan memeriksa operasional yayasan tersebut, termasuk apakah masih ada kegiatan belajar yang berlangsung.
Penyerahan diri Muhamad Ramdanu alias Danu ke polisi membawa kasus ini ke titik terang. Menurut kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, kliennya memilih untuk membongkar kasus tersebut karena merasa dikorbankan oleh pelaku lain, serta diancam oleh Yosep agar tidak mengungkap identitas para pelaku lainnya.
“Danu ini sudah akan dikorbankan. Pagi setelah kejadian, ada ancaman dari tersangka Yosep yang menyampaikan kepada Danu jangan sampai bocor, jangan sampai ketahuan,” ungkap Achmad Taufan. Ia juga menambahkan bahwa Danu telah mengalami banyak tekanan sejak awal penyelidikan, termasuk didatangi oleh pelaku lain dan diancam.
Dalam rangka penyelidikan, Kombes Surawan menyatakan bahwa polisi telah kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari barang bukti berupa golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Meskipun pencarian intensif telah dilakukan, golok tersebut belum ditemukan.
Baca Juga: Mimin dan Kedua Anaknya Masih Melenggang Bebas Meskipun Menjadi Tersangka, Apa Rahasianya?
Penyidik Polda Jabar juga telah menggelar pra-rekonstruksi di rumah korban pada Kamis malam (19/10/2023). Dalam pra-rekonstruksi tersebut, Danu diminta untuk menunjukkan lokasi-lokasi eksekusi yang dilakukan terhadap kedua korban.
Kombes Surawan menuturkan bahwa rekonstruksi akan dilakukan sesuai dengan gambaran TKP yang telah ditunjukkan oleh Danu.
Dalam tahap lanjutan penyelidikan ini, polisi juga telah mengamankan sebuah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP setelah kejadian. (*)