BARAK.ID – Carolin Cahya Ningsih (27), seorang wanita asal Jombang, melakukan penipuan dengan menjual enam arisan fiktif kepada temannya, Anip Anita Rahayu, dengan nilai total Rp 28 juta.
Carolin Cahya Ningsih Penipu
Carolin melancarkan aksinya sejak Maret 2022 dan kemudian melarikan diri ke Denpasar, Bali, sebelum akhirnya diciduk oleh polisi pada Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa Carolin telah menipu Anip dengan berpura-pura menjual arisan yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Carolin berdalih bahwa para pemilik arisan sedang membutuhkan uang, sehingga arisan dijual dengan harga murah,” ungkap Sukaca, dilansir Barak.id, Minggu (7/12/2024).
Anip, yang percaya pada janji Carolin bahwa arisan akan cair pada Mei 2022, akhirnya menyadari bahwa ia telah tertipu saat waktu tersebut tiba dan tidak ada uang yang cair.
Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa 2 Pria di Persawahan setelah Tertipu Tawaran Pekerjaan via Facebook
Sukaca mengungkapkan bahwa Carolin sudah tidak berada di rumahnya di Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang, ketika Anip menyadari penipuan tersebut.
Polisi kemudian berhasil menemukan Carolin di Desa Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada pertengahan Desember dan menangkapnya pada tanggal 17 Desember sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah penangkapan, Carolin dan barang bukti diamankan di Polres Jombang. (*)