SIMALUNGUN, BARAK.ID – Tindakan kejam dialami seorang anak berusia 6 tahun, RS, yang menjadi korban penganiayaan oleh tantenya, Boru Malau, inisial SM (53), yang tinggal di Nagori Sibangun Mariah, Desa Bangun Saribu, Saribudolok, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bocah di Simalungun Disetrika
Informasi dihimpun, Minggu (08/10/2023), Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Dikatakannya, alasan Boru Malau menyeterika keponakannya tersebut adalah karena RS dianggap “banyak makan”.
Kronologi peristiwa berawal ketika korban, RS, memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan, yang kemudian menyulut kemarahan SM. Akibatnya, selain disetrika, RS juga mendapatkan pukulan dengan sapu lidi oleh pelaku. Dalam pembelaannya, SM menyatakan bahwa tindakannya tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan keponakannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga atau terhadap anak. “Jangan biarkan kekerasan terjadi di lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” ujarnya pada Sabtu (07/10/2023).
RS, yang saat ini berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, mengalami luka bakar yang cukup parah di dada, perut, dan punggung. Kapolres Simalungun mengungkapkan keprihatinannya akan peristiwa tersebut, dengan menyatakan bahwa perhatian dan kepedulian terhadap generasi penerus bangsa adalah hal yang utama.
Dijelaskan Kapolres, latar belakang keluarga korban memang penuh dengan kisah pilu. Ibu kandung korban telah meninggalkan anak tersebut saat ia masih bayi, lima tahun lalu. “Saat korban masih bayi, ibunya telah meninggalkan mereka,” ungkap Ronald.
“Korban telah tinggal bersama pelaku, tantenya, selama tiga bulan, pasca kepergian ayah kandungnya ke alam baka,” tambahnya.
Baca Juga: Keluarga Bocah Yatim Disetrika di Simalungun Minta Pelaku Dibebaskan
Pelaku, SM, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum di unit PPA Polres Simalungun. Tindakannya berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pihak kepolisian terus melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap detail kasus ini, termasuk memotret tempat kejadian, meminta keterangan dari saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Kepolisian mengharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu bersikap sabar dan bijaksana dalam mendidik anak. (*)