Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Regional
Dalam serangkaian operasi anti-narkoba, bnnp sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan memusnahkan barang bukti berupa 10 kg sabu, 140 kg ganja, serta ratusan pil ekstasi. Sepuluh tersangka berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dalam serangkaian operasi anti-narkoba, BNNP Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan memusnahkan barang bukti berupa 10 kg sabu, 140 kg ganja, serta ratusan pil ekstasi. Sepuluh tersangka berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

BNNP Sumut Musnahkan Narkotika Senilai Miliaran

Noura Thaneesa Author: Noura Thaneesa
22 September 2023 | 22:27 WIB
Rubrik: Regional

MEDAN, BARAK.ID — Dalam langkah tegas menumpas peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah, Jumat (22/9/2023). Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari sejumlah penangkapan tersangka yang memiliki jaringan lintas provinsi.

BNNP Sumut Musnahkan Narkoba

Dipimpin oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga H. Panjaitan, pemusnahan tersebut dihelat di Kantor BNNP Sumut yang berlokasi di Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1-A Medan Estate, Deli Serdang. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 10.134,39 gram sabu, 140.021 gram ganja, serta 141 butir dan 10 butir pecahan pil ekstasi dengan total berat mencapai 50,58 gram.

Dalam konferensi persnya, Brigjend Pol Toga H. Panjaitan menjelaskan rincian dari operasi pengungkapan dan penangkapan ini. “Pengungkapan ini melibatkan sejumlah tersangka dengan jumlah total mencapai 10 orang. Beberapa di antara mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi yang tentunya menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2023 Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Pengendara di Pematang Siantar

Secara rinci, Toga menjelaskan bahwa barang bukti pil ekstasi sejumlah 90 butir dan tambahan 10 butir pecahan dengan berat total 31,67 gram ditemukan bersama dengan dua tersangka, MI(21) dan SP(21), yang keduanya merupakan warga Medan. Selanjutnya, barang bukti berupa sabu dengan berat 1.134,39 gram diamankan dari tangan tersangka Jl(43) yang juga berasal dari Medan. Sementara itu, ganja seberat 21 gram berhasil disita dari tangan tersangka E(62) dari Kota Binjai.

“Kami juga berhasil mengamankan ganja dengan total berat mencapai 140 kilogram dari tangan empat tersangka yaitu J(37) warga Deli Serdang, S(38), MS(52), dan IP(49) yang kesemuanya merupakan warga Goyo Luwes, Aceh,” tambahnya.

Dalam pengungkapan lain, BNNP Sumut berhasil menyita 51 butir pil ekstasi dengan berat 18,91 gram dari tangan tersangka E(45) dari Medan serta 9 kilogram sabu dari tangan tersangka Z(50) yang berasal dari Muara Batu, Aceh.

Baca Juga: Kapolres Ajak Siswa SMAN 4 Pematang Siantar Jadi Penerus Bangsa yang Anti-Narkoba

Metode pemusnahan yang digunakan oleh BNNP Sumut adalah dengan menggunakan mobil incinerator. “Sebagian barang bukti kami musnahkan hari ini, sedangkan sisanya kami simpan sebagai bukti dalam persidangan nanti,” kata Toga.

Semua tersangka yang berhasil ditangkap dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari pidana mati, hukuman seumur hidup, hingga penjara dengan durasi minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun.

Brigjend Pol Toga H. Panjaitan menekankan pentingnya operasi ini bagi keselamatan masyarakat. “Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan hingga 314.896 warga dari bahaya narkoba. Dari jumlah tersebut, 233.3468 orang dari ancaman ganja, 443 orang dari pil ekstasi, dan 81.075 dari sabu,” pungkasnya. (*)

Source: Antara
Tags: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)BNNP SumutBrigjend Pol Toga H. PanjaitanDeli SerdangKepala BNNP SumutMedanProvinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Video viral di deli serdang memperlihatkan oknum tni menendang warga. Setelah mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai.
Peristiwa

Video Tindakan Kasar Seorang Oknum TNI Terhadap Warga Sipil di Deli Serdang Viral

Author: Rini Yosi
31 Mei 2024 | 03:44 WIB

BARAK.ID - Sebuah video yang menunjukkan tindakan kasar seorang anggota TNI terhadap warga sipil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Read moreDetails
Profil tri adinata, guru musik medan, disambangi dj alan walker dari new york, menginspirasi dengan penampilan spektakuler murid berbakatnya.
Jejak

Jejak Tri Adinata, Guru Musik Medan yang Disambangi Alan Walker dari New York

Author: Nur Jannah
30 Mei 2024 | 01:48 WIB

BARAK.ID - Sekolah Menengah Atas (SMA) Al Azhar Medan tiba-tiba menjadi pusat perhatian setelah kehadiran musisi terkenal asal Norwegia, Alan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com